Badan usaha dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Badan Usaha Berbadan Hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi.
-
Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum, seperti Persekutuan Komanditer (CV), firma atau Perkumpulan/Asosiasi.
PT (Perseroan Terbatas) memiliki kelebihan di mana harta kekayaan pribadi pemegang saham dipisahkan dari harta perusahaan, makasudnya jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kerugian atau kebangkrutan hanya akan melibatkan harta yang disetorkan dalam bentuk kepemilikan saham. Lain halnya dengan CV (Persekutuan Komanditer), jika terjadi seperti kerugian atau kebangkrutan maka harta pribadi pemilik ikut dimintakan pertanggunjawaban.
Benar, diwajibkan daam mendirikan badan usaha harus memiliki domisili perusahaan. Apabila anda belum mempunyai domisil tetap untuk badan usaha anda, kami sarankan anda menggunakan virtual office. Anda dapat menghubungi kami untuk konsultasi terkait virtual office.
Tidak bisa, karena dalam hukum harta kekayaan suami dan istri terhitung menjadi satu sehingga Anda diwajibkan mencari 1 pendiri lainnya sebagai tambahan pendiri di badan usaha yang ingin anda dirikan.
Minimal modal dasar menurut UU Cipta Kerja ialah terbagi menjadi 4 klasifikasi. Berikut klasifikasinya :
- Klasifikasi mikro < Rp. 1.000.000.000.
- Klasifikasi kecil > Rp. 1.000.000.000 - Rp. 5.000.000.000
- Klasifikasi menengah > Rp. 5.000.000.000 - Rp. 10.000.000.000
- Klasifikasi besar > Rp. 10.000.000.000
Dari modal dasar tersebut minimal disetorkan 25%.