Persyaratan pembuatan CV 2021, berikut penjelasannya

persyaratan pembuatan cv 2021

Persyaratan pembuatan dan pendirian CV 2021 merupakan hal yang penting yang perlu Anda perhatikan jika ingin memulai untuk mendirikan sebuah badan usaha CV.

Daftar Isi :

Persyaratan pembuatan CV 2021

Berikut akan kami jabarkan beberapa persyaratannya:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) para Pendiri sebagai Persyaratan Pembuatan CV 2021

Persyaratan pertama yang mesti Anda penuhi ialah menyiapkan KTP para pendiri yang hendak melakukan pembuatan CV di tahun 2021. Para pendiri disini minimal 2 orang yang bertindak sebagai Persero Aktif dan Persero Pasif.

Ada baiknya KTP yang Anda siapkan sudah dalam bentuk E-ktp karena untuk memudahkan proses selanjutnya dalam hal pembuatan perizinan usaha Anda.

Baca juga: Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Utara.

2. Menyiapkan NPWP para Pendiri

Dokumen selanjutnya yang mesti Anda penuhi dalam persyaratan pembuatan CV 2021 ialah menyiapkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) para pendiri.

NPWP disini sangat diperlukan sebab jika kalian hendak melakukan pembuatan CV maka kalian wajib telah memilik NPWP perorangan.

Seperti halnya KTP yang dalam bentuk E-ktp, NPWP pun demikian usahakan NPWP kalian sudah terupdate seperti terdapat NIK sesuai dengan KTP. Atau bisa juga diartikan Identitas/nama yang sesuai dengan KTP serta terdapat alamat yang sesuai dengan KTP Anda.

persyaratan pembuatan cv 2021

Contoh ilustrasi NPWP perorangan

Baca Juga: Jasa Pendirian CV di Jakarta.

3. Menentukan Domisili/Lokasi CV Anda

Dokumen persyaratan pembuatan CV 2021 ini merupakan salah satu syarat yang paling penting. Sebab domisili pembuatan CV Anda mengacu ke alamat yang akan Anda submit ke AHU dalam proses pembuatan akta CV Anda oleh notaris yang berwenang.

Jika lokasi yang telah Anda tentukan merupakan sewa maka dokumen yang mesti Anda persiapkan ialah memperlihatkan bukti sewa (surat perjanjian sewa menyewa). Nah, jangan lupa Anda juga mesti meminta kepada pemilik tempat yang Anda sewa untuk memberikan tambahan dokumen seperti KTP pemilik tempat.

Sebaiknya Anda juga meminta foto copy IMB serta PBB yang sudah pemilik tempat bayarkan ditahun terkahir. Hal ini guna untuk memperlancar proses pembuatan CV yang hendak akan Anda didirikan.

Jika Lokasi yang Anda pilih adalah milik sendiri maka Anda hanya perlu memperlihatkan dokumen kepemilikan tempat Anda seperti bukti kepemilikan tempat bisa dalam bentuk sertifikat tanah atau sejenisnya.

Sepengalaman kami domisili ini merupakan salah satu persyaratan pembuatan CV yang susah dipenuhi. Sebab banyak dari masyarakat yang belum memiliki domisili usaha padahal mereka ingin memulai sebuah bisnis.

Daripada Anda harus menyewa lokasi yang bisa puluhan juta atau bahkan ratusan juta pertahun. Maka Anda bisa menggunakan virtual office sebagai langkah dalam memenuhi persyaratan ini.

Kenapa harus virtual office, sebab beberapa provider virtual office memberikan harga yang relatif murah untuk Anda sewa selama 1 tahun dengan kisaran 3-5jt saja.

Baca juga : Persyaratan pendirian PT 2021

Diatas 3 point penting persayaratan dokumen yang mesti Anda penuhi. Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut Anda bisa kunjungi website kami akulegal.com . Atau bisa juga hubungi kami di admin@akulegal.com serta whatsApp/phone 081110540111.

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)