Perbedaan PT dengan CV, Yuk segera di Simak!

perbedaan PT dengan CV

Perbedaan PT dengan CV yang akan menjadi acuan keputusan awal mendirikan bisnis oleh para pengusaha. Hal ini patut direncanakan sedari awal untuk memperkuat perusahaan secara hukum, memperjelas penanam modal saham, hingga proses perdagangan di pasar. Supaya sesuai dengan jenis usaha yang kelak akan dijalankan. PT dan CV merupakan bentuk kendaraan bisnis yang paling umum ada di Indonesia. Keduanya memiliki perbedaan yang begitu terlihat jelas, serta memiliki kelebihan yang perlu dipertimbangkan untuk dipilih.
Berikut perbedaan PT dengan CV dalam bisnis.

Daftar Isi :

Perbedaan PT

Dilansir dari Paulhypepage, Perseroan Terbatas (PT) ialah badan hukum yang menjalankan usaha, terdiri dari modal saham, yang merupakan sebagian pemilik saham. Kemudian mengutip dari uk.practicallaw, PT adalah badan hukum yang terdiri dari saham yang harus didirikan oleh setidaknya dua pemegang saham. Terdapat kewajiban terbatas pemegang saham dan rezim permodalan yang jelas. Sebuah PT bisa menjadi perusahaan publik atau perusahaan milik swasta.

Perbedaan CV

Masih dari lansiran yang sama, Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan persekutuan perseroan terbatas di Indonesia. Bisnis yang bisa didirikan oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa dasar hukum yang mengikat.

1. Status Hukum dan Bentuk Perusahaan

Jika PT saat didirikan harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Memiliki badan hukum yang bisa digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar sekalipun.

Sedangkan CV bukan usaha berbadan hukum. Sebab tak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Sehingga kerap dipilih oleh para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM).

Baca juga : Pembuatan PT di 2021 – Panduan Persyaratan dan Proses Lengkap

2. Syarat Pendirian

Perbedaan PT (Perseroan Terbatas) :

• Didirikan oleh minimal dua orang yang sama-sama mengambil bagian saham, keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Tetapi, dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.

• Harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya berstatus badan hukum.

• Pendirian berbentuk akta notaris dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Perbedaan CV (Commanditaire Vennootschap) :

• Didirikan oleh minimal dua orang, tapi tidak memungkinkan WNA sebagai pendiri.

• Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

• Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham).

3. Modal Usaha

Untuk perusahaan PT modal usaha yang digunakan, diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:

Modal dasar minimal Rp51.000.000, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.

Untuk perusaahan CV tak ada peraturan khusus lagi perihal modal usaha. Tak ada besaran modal dasar yang wajib dimiliki untuk disetorkan pada pendiri. Besarnya modal awal tidak ditentukan sehingga penyetoran modal ini bisa ditentukan dan dicatat secara mandiri oleh pendiri perusahaan. Bukti penyetoran modal akan dilakukan pesero aktif dan pesero pasif, dapat diatur dalam perjanjian khusus yang disepakati semua pihak.

4. Kepengurusan

Setelah memahami perihal pengertian dari perusahaan PT maupun CV, berlanjut pada perbedaan keduanya secara umum, sebagai berikut :

Untuk perusahaan PT wajib memiliki minimal dua orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Namun, khusus untuk perseroan terbuka, diharuskan memiliki minimal dua orang anggota direksi. Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang, satu di antaranya bisa diangkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama.

Selain itu, pengurus juga bisa menjadi seorang pemegang saham. Kecuali hal ini telah diatur secara khusus sejak awal. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus PT dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Untuk perusahaan CV sedangkan kepengurusan di dalam perusahaan CV dilakukan minimal dua orang, yakni Pesero Aktif dan Pesero Pasif.

 

Membutuhkan penjelasan lebih lanjut? Silahkan hubungi kami di admin@akulegal.com atau whatsApp/phone 081110540111.

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)