Pendirian PT jakarta 2021 harus memiliki prosedur yang benar dalam pendiriannya. Pendirian PT (perseroan Terbatas) adalah hal yang penting jika bisnis ingin berkembang untuk jangka panjang. Ketika badan usaha PT memiliki legalitas yang tepat maka semakin dipercaya oleh masyarakat dan investor atau pihak ketiga atas keberadaanya. Tidak hanya itu dengan berbadan usaha PT, maka bisnis juga mendapatkan perlindungan hukum. Dari sinilah setiap pelaku usaha dapat mendapatkan kemanfaatan dan keamanan dalam berusaha. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam legalitas pendirian PT jakarta diantaranya :
Daftar Isi :
1. Pendirian Akta Perusahaan
Akta perusahaan PT merupakan dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris terkait dengan usaha untuk mendirikan sebuah perusahaan dengan tata cara awal yang benar.
Pembuatan akta pendirian PT jakarta dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Isi dari akta badan usaha PT berupa informasi tentang nama perusahaan, tempat & kedudukan badan usaha, bergerak di bidang apa, nama para pemegang saham atau pengurus perusahaan seperti direktur dan komisatis serta modal dasar dan modal disetor.
2. Izin Lokasi
Dulu sebelum adanya lembaga OSS surat ini dibuat dan dikeluarkan oleh kantor kelurahan/desa di mana perusahaan berada. Berdasarkan surat ini, Camat menerbitkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili pelaku usaha memerlukan salinan akta perusahaan yang dibuat oleh notaris. Persyaratan lain yang dibutuhkan lainya: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
Tetapi untuk sekarang aturan sekarang lembaga OSS yang dibawahi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerangkan bahwa izin lokasi adalah pengganti dari surat keterangan domisili badan usaha tersebut.
Baca juga : Pembuatan PT di 2021 – Panduan Persyaratan dan Proses Lengkap
3. Mengurus NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Untuk mendapatkan NPWP Badan Usaha, yang diperlukan adalah salinan akta perusahaan pendirian PT & SK kemenkumham dan surat perjanjian sewa menyewa (jika sewa) atau sertifikat tanah (jika milik pribadi). Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili Badan Usaha. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pendiri badan usaha, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA).
4. Mengurus NIB
Nomor Induk Berusaha yang disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Nomor Induk Berusaha juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.
Pelaku usaha harus memiliki akun OSS terlebih dahulu. Setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan mendapatkan akun OSS pelaku usaha dapat melakukan permohonan NIB secara online melalui lembaga OSS. NIB nantinya juga digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Yang perlu diperhatikan, dalam permohonan melalui lembaga OSS pelaku usaha wajib memiliki akta perusahaan pendirian PT beserta perubahannya yang masuk dalam sistem administrasi badan usaha Kemenkumham, NPWP dan IMB serta surat perjanjian sewa menyewa (jika sewa) atau sertifikat tanah (jika milik pribadi).
5. Mengurus Surat Izin Usaha
Izin Usaha ini berguna agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya atas izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Membutuhkan penjelasan lebih lanjut? Silahkan hubungi kami di admin@akulegal.com atau whatsApp/phone 081110540111.