Pembuatan Izin Usaha di Jakarta Utara

Pembuatan Izin Usaha di Jakarta Utara, Pembuatan Izin Usaha di Jakarta Utara, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa bahkan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya membuat barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tak berwujud dari luar Daerah Pabean.

Daftar Isi :

Pengertian Pengusaha Kena Pajak

Pembuatan PT di Indonesia 2021, Berikut prosedurnya!

Tiap-tiap pengusaha terutama pengusaha yang telah lama berkecimpung di dunia bisnis dan memiliki omset besar pasti mengetahui PKP. Menurut UU Nomor 16 Tahun 2000, PKP (Pengusaha Kena Pajak) yaitu Pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Skor 1984 dan perubahannya. Hal ini tak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. tak cuma penjual barang saja yang semestinya dikukuhkan sebagai PKP, namun juga penjual jasa.

Menurut Pasal 1 UU PPN, PKP atau yang merupakan singkatan dari Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), tidak termasuk Pengusaha Kecil.

PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil dengan batasan omset hingga 4,8 miliar selama satu tahun buku. Tetapi, para pengusaha kecil ini masih diizinkan untuk dikukuhkan sebagai PKP jika mereka memilih untuk dikukuhkan. Keuntungan yang diperoleh dengan dikukuhkan sebagai PKP adalah pajak usulan (pajak yang dibayar ketika membeli barang) bisa dikreditkan/dikurangkan dari pajak keluaran (pajak yang dipungut ketika menjual barang) sehingga tidak perlu diwujudkan sebagai tarif produksi.

Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dijalankannya.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP diwajibkan untuk:

1. Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

2. Memungut pajak yang terutang.

3. PPN yang kurang bayar dengan mengaplikasikan SSP paling lambat pada akhir bulan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.

4. Melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajak ke KPP dengan mengaplikasikan SPT Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikut.

Baca Juga Biro Jasa Izin Usaha Jakarta Utara

Pengecualian Kewajiban PKP

Ada dua ragam pengecualian kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu:

1, Pengusaha kecil
Pengusaha kecil yaitu pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tak lebih dari Rp600.000.000.

2. Pengusaha yang semata-mata menyerahkan barang dan/atau jasa yang tak dikenakan PPN.

Kelebihan Pengusaha Kena Pajak

Beberapa keuntungan apabila wajib pajak memilih menjadi PKP di antaranya adalah:

1. Pengusaha dianggap memiliki cara yang sudah baik dianggap resmi secara undang-undang karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak,

2. Menjadi PKP berarti perusahaan dianggap besar dan tentunya akan berpengaruh ketika menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar,

3. Dapat mengerjakan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah,

4. Pola produksi dan investasi yang baik karena penyerahan BKP/JKP menjadi bobot sipenikmat (konsumen).

Kekurangan Pengusaha Kena Pajak

Selain  profit yang diterima, mendaftarkan diri menjadi PKP juga memiliki beberapa kerugian di antaranya adalah:

1. Pembayaran pajak semakin besar, karena bagi wajib pajak Non PKP, perlakuan pajak masukan akan merugikan jika diperbandingkan sebagai biaya,

2. Mengurangi kekuatan saing karena harga jual lebih tinggi, hal ini karena harus memungut PPN , dari lawan transaksi, apabila wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP karenanya setiap penyerahan BKP/JKP wajib ditambah dengan PPN

3. Menambah kerumitan dan pengenaan hukuman yang lebih besar, kerumitan di sini berhubungan dengan undang-undang pelaporan PPN serta hukuman-hukuman di depan berhubungan keterlambatan ataupun kesalahan faktur.

Syarat pengajuan Pengusaha Kena Pajak

Untuk mengurus pengukuhan status sebagai PKP, berikut prasyarat dan kondisi yang wajib dipenuhi:

1. Untuk WP Badan dengan Status Sentra/Induk

1. Salinan akta pendirian atau dokumen pendirian perusahaan dan perubahan bagi WP Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha konsisten.

2. Salinan kartu NPWP salah satu pengurus perusahaan, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab merupakan WNA dan tidak memiliki NPWP.

3. Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus WP Badan yang menerangkan variasi serta kegiatan usaha yang dilaksanakan, termasuk alamat lokasi usaha dilaksanakan.

2. WP Badan dengan Status Cabang

1. Salinan akta pendirian dan perubahan bagi WP Badan dalam negeri, atau dapat juga surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha konsisten.

2. Kartu NPWP salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor staf penanggung jawab cabang WNA yang tidak memiliki NPWP.

3. Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menerangkan variasi kegiatan usaha dan lokasinya.

3. Kerja Sama Operasi (joint operation)

1. Salinan dokumen perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.

2. Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diharuskan memiliki NPWP.

3. Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi, atau fotokopi paspor staf penanggung jawab WNA yang tidak memiliki NPWP.

4. Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak kerja sama operasi yang menerangkan variasi kegiatan usaha dan lokasinya.

4. Kantor Virtual

1. Surat keterangan untuk perusahaan yang menerapkan kantor virtual.

2. Dokumen yang memperlihatkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha.

3. Dokumen surat izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang memiliki wewenang.

5. Ketentuan Tambahan

1. Menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir.

2. Tak memiliki utang pajak, selain utang pajak yang telah mendapat persetujuan untuk mencicil atau menunda pembayaran pajak.

3. Ketentuan hal yang demikian juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab.

6. Isi Formulir

1. Pengusaha yang akan dikukuhkan menjadi PKP wajib mengisi formulir pengukuhan, yang dapat didapat melewati laman DJP Online.

Selanjutnya, formulir itu dikirim bersama lampiran dokumen lainnya ke KPP untuk registrasi.

Pengiriman formulir ini dapat dijalankan dengan tiga cara, adalah datang lantas ke KPP, via pos atau mengaplikasikan jasa kurir.

Baca Juga Jasa Perizinan Usaha Jakarta Utara

Baca Juga Jasa Perizinan Usaha Jakarta Utara

Hubungi Kami

Pembuatan Izin Usaha di Jakarta UtaraApa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Pembuatan Izin Usaha di Jakarta Utara. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)