Daftar Isi :
Bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum
Pembuatan Izin Usaha di Jakarta Timur, Bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum yakni badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha. Terdapat kekurangan badan usaha yang berbadan hukum, yakni ketika pengusaha memiliki modal yang tidak banyak, karenanya betul-betul susah untuk mendirikan badan usaha khusunya yang berbadan undang-undang, karena di dalam beberapa undang-undang mengutur secara limitatif jumlah modal (dana) yang patut disiapkan untuk mendirikan badan usaha.
Berikut Beberapa Bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau PT yakni suatu badan hukum yang menurut perjanjian menjalankan aktivitas usaha dengan modal tertentu yang terbagi dalam saham. Saham yakni akta/surat berharga yang menunjukan bukti bahwa seorang telah menyetorkan modal ke dalam suatu PT.
Dalam pendirian PT ditentukan modal dasar pendirian. Modal dasar pendirian PT sebagaimana dikuasai dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yakni minilam 50 Juta. Sebesar minimal 25% dari Modal Dasar patut telah ditempatkan dan disetor pada ketika pendirian perusahaan.
Dari sini ada 3 variasi modal dalam pendirian PT yakni modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
a. Modal Dasar yakni nominal saham permulaan perusahaan ketika didirikan yang disebut di dalam Akta Pendirian Perusahaan.
b. Modal Ditempatkan yakni jumlah saham yang telah disanggupi pendiri untuk disetor pada modal dasar. Dapat dimungkinkan modal dasar yang telah ditulis dalam Akta Pendirian Perusahaan tidak lantas sekalian dipenuhi 100% dalam waktu dekat untuk disanggupi oleh para pemegang saham.
c. Modal Disetor yakni modal yang telah disetorkan para pemegang saham sebagai bentuk pembayaran saham yang diambil dari modal yang ditempatkan.
Struktur organisasi dalam perseroan terbatas terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Direksi, dan Dewan Komisaris. Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisaris melimpahkan wewenangnya terhadap direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan dengan layak untuk tujuan dan bidang usaha perusahaan.
2. Koperasi
Koperasi berasal dari kata Co dan Operation yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, pasal 1 ayat 1 tentang Koperasi menjelaskan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Koperasi sebagai bentuk organisasi usaha memiliki struktur tersendiri. Struktur dari sistem manajemen berupa perangkat organisasi yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi. Keputusan-keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapat anggota yang digelar sekurang-kurangnya setahun.
Koperasi sebagai bentuk organisasi usaha memiliki struktur tersendiri. Struktur dari sistem manajemen berupa perangkat organisasi yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi. Keputusan-keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapat anggota yang digelar sekurang-kurangnya setahun.
Pengurus adalah pemegang kekuasaan rapat anggota. Pengurus dapat dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dengan masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian koperasi.
Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
3. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha berbadan hukum yang lebih berorientasi pada kepentingan sosial dan kemanusiaan. Badan usaha ini didirikan dengan akta notaris atas nama yayasan itu sendiri. Jadi, secara legal yayasan tidak dimiliki oleh siapapun dan hanya diisi oleh para pengurus guna merealisasikan tujuan.
Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
Bentuk Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum
Bentuk Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum yakni badan usaha yang tidak memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha
Apabila badan usaha tidak memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha, karenanya sekiranya terjadi suatu keadaan yang sulit, badan usaha bisa dituntut untuk ganti kerugian tidak cuma kepada harta kekayaan badan usaha itu sendiri, akan melainkan termasuk harta pribadi pemilik/pendirinya.
Kelebihan dari Bentuk Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum merupakan tidak terdapatnya penguasaan jumlah modal yang sepatutnya disiapkan dalam menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, tarif jasa pembentukan akta pendirian dari badan usaha tidak berbadan hukum lebih kecil ketimbang Bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum. Oleh sebab itu, pembentukan Bentuk Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum dibentuk untuk pengusaha-pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Berikut Beberapa Bentuk Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum
1. Usaha Dagang (UD)
Usaha Dagang (UD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu pemilik, tidak ada pembagian kepemilikan saham karena hanya dimiliki oleh perorangan, selain itu juga tidak ada pemisahan antara kekayaan pemilik dan kekayaan usaha. Pengusaha langsung bertindak sebagai pengelola dan dapat dibantu oleh karyawan yang bekerja pada UD.
Pada dasarnya usaha dagang merupakan bentuk usaha yang kegiatan utamanya adalah membeli barang dan menjualnya kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Meskipun bentuk usaha ini tidak diatur secara tegas di dalam KUHD, pemerintah berupaya memberikan dasar hukum melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998. Tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan. Dalam Keputusan menteri tersebut diatur dalam Pasal 1 butir 3 Lembaga perdagangan adalah suatu instansi/badan yang dapat dibentuk perorangan atau badan usaha. Dalam hal ini UD adalah lembaga perdagangan yang didirikan oleh perorangan.
2. Firma
Firma merupakan sebuah wujud persekutuan usaha untuk melakukan usaha antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama. Pemilik firma merupakan sekutu dari sebagian orang dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi layak yang tercantum dalam sertifikat pendirian perusahaan.
Kedudukan sertifikat pendirian (sertifikat notaris) Firma merupakan alat pembuktian utama terhadap pihak ketiga mengenai adanya persekutuan Firma itu. Tapi demikian, ketiadaan sertifikat sebagaimana dimaksud di atas tidak bisa dibuat alasan untuk lepas dari tanggung jawab atau dengan maksud merugikan pihak ketiga.
3. Persekutuaan Perdata
Persekutuan Perdata atau Maatscap merupakan kumpulan dari orang-orang yang umumnya mempunyai profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama untuk melakukan suatu usaha.
Pendirian persekutuan perdata dikendalikan dalam Pasal 1618 KUH Perdata. Dalam Pasal 1618 KUH Perdata diterangkan Persekutuan Perdata (Maatschap) merupakan persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Persekutuan Perdata Umum meliputi apa saja yang akan didapatkan para sekutu sebagai hasil usaha mereka selama maatchap berdiri. Persekutuan perdata variasi ini usahanya bisa bermacam-macam (tidak terbatas) yang penting inbreng-nya diatur secara terang/detail. Meskipun Persekutuan Perdata Khusus merupakan Persekutuan Perdata yang bidang usahanya diatur secara khusus, bisa cuma mengenai barang-barang tertentu saja, atau penerapannya, atau hasil yang akan didapatkan dari barang-barang itu, atau mengenai suatu usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau profesi tetap.
Berdasarkan Pasal 1618 Persekutuan Perdata didirikan atas dasar perjanjian. Sekiranya telah ada kata sepakat dari para sekutu untuk mendirikannya, padahal belum ada inbreng, karenanya Persekutuan Perdata telah dianggap ada.
4. Persekutuan Komanditer/Comanditare Venotscaap (CV)
Berdasarkan Pasal 19 KUHD CV merupakan perseroan yang terbentuk dengan sistem meminjamkan uang atau disebut juga persekutuan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara sebagian orang pesero yang bertanggung-jawab secara tanggung-tanggung untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Perseroan Komanditer (CV) merupakan suatu persekutuan untuk melakukan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih dimana sebagian sekutu bertanggung jawab secara terbatas sementara sekutu lainnya bertanggungjawab secara tidak terbatas.
Sekiranya dilihat dalam praktik pendirian perseketuan komanditer dibuat dengan autentik, dalam hal ini akta notaris. Dalam struktur badan usaha perseroan komanditer ada dua sekutu, adalah sekutu aktif atau sekutu pelengkap dan sekutu pasif atau sekutu komenditer.
Kenapa Harus Menggunakan Jasa Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan
1. Profesional
Aturan hukum selalu berubah setiap tahunnya, karena itu pengurusan legalitas tidak bisa diurus sembarangan. Kami memiliki pemahaman yang cukup dalam pemetaan kebutuhan perizinan bisnis sesuai dengan regulasi yang berlaku.
2. Proses Cepat
Dengan pengalaman yang telah dimiliki tim kami, kami pasti akan memberikan pelayanan yang cepat tetapi tetap berkualitas. Kami memiliki dedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik dengan memastikan semua layanan legalitas diselesaikan tepat waktu.
3. Konsultasi Gratis
Kami memberikan konsultasi yang gratis. Konsultasikan permasalahan Anda seperti bidang usaha, lokasi usaha dan permasalahan perizinan lainnya ke tim legal kami.
4. Tracking Sistem
Kami memiliki tracking sistem yang dapat Anda cek hanya dengan smartphone Anda, kami akan beritahukan setiap perkembangan progresnya.
Cara Kerja Aku Legal
1. Konsutasi
Ceritakan kepada kami mengenai usaha yang akan anda jalankan atau yang sedang anda jalankan. Seperti bidang usaha yang akan/sedang anda jalankan kemudian apakah lokasi usaha anda sudah tersedia atau belum.
2. Penentuan KBLI dan domisili usaha
Setelah konsultan legal kami mengetahui kebutuhan anda, konsultan kami akan menentukan kode KBLI yang tepat untuk bidang usaha anda. Serta konsultan kami akan menganalisa jika anda telah memiliki domisili untuk perusahaan anda, apakah domisili tersebut diperbolehkan digunakan untuk alamat usaha atau tidak diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku. Jika lokasi yang telah anda miliki tidak diperbolehkan untuk dipergunakan, konsultan kami akan memberikan solusinya.
3. Pengisian formulir dan submit persyaratan
Setelah tahapan konsultasi dan penentuan KBLI serta domisili perusahaan telah selesai, kami akan mengirimkan via email ataupun whatsapp formulir yang akan anda isikan dan juga anda men submit dokumen persyaratan yang kami butuhkan.
4. Invoice
Setelah tahapan dari poin 1, 2 dan 3 sudah selesai. tim kami akan mengirimkan invoice pembayaran kepada anda.
5. Pengerjaan
Setelah invoice yang kami kirimkan telah anda proses. 1×24 jam setelah pembayaran kami terima, kami akan mengurus pengurusan dokumen perizinan sesuai dengan estimasi waktu yang telah kami dan anda sepakati. Anda tinggal menunggu dan setiap progresnya akan kami update ke anda.
Hubungi Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL Pembuatan Izin Usaha di Jakarta Timur. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920