Daftar Isi :
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
Pembuatan Izin Usaha di Jakarta Selatan, Nomor Identitas Kepabeanan merupakan nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada importir yang telah mengerjakan pendaftaran untuk mengakses atau berkaitan dengan metode kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi ataupun secara manual.
Menurut Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 seputar Perubahan atasUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 seputar Kepabeanan, telah ditentukan bahwa orang yang akan mengerjakan pemenuhan kewajiban pabean wajib mengerjakan registrasike Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
Pengertian N.I.K sendiri merupakan nomor identitas yang bersifat pribadi yang di berikan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai kepada pengguna jasa kepabeanan yang telah mengerjakan pendaftaran kepabeanan.
Dasar Hukum Nomor Identitas Kepabeanan
Pelaksanaan registrasi terhadap Importir yang akan melakukan kegiatan kepabeanan di bidang impor ini, berdasarkan pada ketentuan:
Pasal 6A Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612).
Sebagaimana telah diubah dengan Undang– Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Tata laksana Registrasi Importir.
Persyaratan Pembuatan N.I.K
Menjadi pengguna jasa pembuatan NIK, dalam hal ini Anda diwajibkan untuk mengetahui dasar hukum pembuatan NIK. Dasar hukum ini menciptakan NIK amat perlu untuk dimiliki oleh perusahaan importir bermuara terhadap Aturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.04/2014 yang di dalamnya berisi mengenai registrasi Kepabeanan.
Lalu hukum untuk registrasi tanda cara kerja dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pantas hukum Jenderal Bea dan Cukai No. PER-10/BC/2014 dimana didalamnya berisi mengenai tanda dan cara kerja registrasi Kepabeanan.
Untuk membikin NIK dengan mengaplikasikan jasa pembuatan NIK, para pengguna jasa hal yang demikian pastinya patut menyiapkan beberapa macam dokumen yang diantaranya yakni sebagai berikut:
1. Kartu NPWP perusahaan.
2. KTP/Paspor/ KITAP/ KITAS/Identitas penanggung jawab suatu perusahaan.
3. API (Angka Pengenal Importir).
4. Surat keterangan domisili suatu perusahaan yang dihasilkan oleh kelurahan setempat.
5. Surat pernyataan seputar kebenaran isian data dan kebenaran dokumen yang telah dilampirkan.
Sekiranya pemohon registrasi yakni salah satu orang yang berasal dari luar direksi, maka dalam hal hal yang demikian pemohon patut melampirkan Surat Kuasa yang disertai tanda tangan diatas materai pantas dengan hukum yang berlaku.
Dokumen Pelengkap N.I.K
terhadap formulir isian dan lampiran yang telah dikirimkan hal yang demikian akan dilakukan penilaian administrasi dan penilaian data registrasi oleh Pejabat Bea dan Cukai. Guna mengoptimalkan pengerjaan penilaian registrasi kepabeanan, sungguh-sungguh direkomendasikan untuk melengkapi pengajuan NIK dengan dokumen tambahan sebagai berikut:
Dokumen Tambahan:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
2. Dokumen pembatasan daerah usaha;
3. Nomor Pokok Semestinya Pajak (NPWP) pabrik/gudang/perkebunan/peternakan/cabang;
4. Dokumen pembatasan pabrik/gudang/perkebunan/peternakan/cabang;
5. Akta pendirian perusahaan dan pengesahaannya;
6. Akta perubahan terakhir perusahaan dan peresmiannya;
7. Akta International Organization for Standarization (ISO);
8. KTP/KITAS/KITAP/Paspor Komisaris Perusahaan;
9. Bukti keanggotaan asosiasi;
10. Bagan struktur organisasi;
11. Laporan keuangan;
12. Rekening koran atas nama perusahaan;
13. Laporan Audit Kantor Akuntan Publik, Pajak dan Bea Cukai;
14. Ijazah kualifikasi kepala komponen/manajer pembukuan (akuntansi);
15. KTP/KITAS/KITAP/Paspor Penanda tangan PIB;
16. Surat yang memuat EDI number;
17. Akta pakar kepabeanan;
18. Surat keputusan fasilitas yang dimiliki;
19. Surat izin komoditi utama ekspor; dan/atau
20. Bukti kepemilikan sarana pengangkut.
Sesudah dilakukan penelitian terhadap formulir isian registrasi dan lampirannya, Direktur atau Kepala Kantor akan memperkenalkan:
1. Pertanda Terima Permohonan – Registrasi Kepabeanan (TTP-RK), jika dokumen dilampirkan secara komplit dan terang, atau
2. Pertanda Pengembalian Permohonan – Registrasi Kepabeanan (TPP-RK), jika dokumen tidak dilampirkan secara komplit dan terang.
Dalam hal pengguna jasa menerima TTP-RK, Direktur atau kepala kantor akan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, sebaliknya jika pengguna jasa menerima TPP-RK, maka semestinya mengulangi pengerjaan untuk menerima TTP-RK. Bilamana registrasi kepabeanan disetujui, maka Direktur atau Kepala Kantor akan menerbitkan NIK.
TTP-RK, TPP-RK, Persetujuan, Penolakan atau Surat Pemberitahuan NIK dapat diterima oleh pengguna jasa lewat Metode Aplikasi Registrasi Kepabeanan atau jasa pengiriman surat.
Wajibnya NIK
Tata pendaftaran kepabeanan yang bersifat patut bagi pengguna jasa memberikan peluang terhadap importir, eksportir, dan pengangkut yang belum mempunyai NIK untuk melakukan aktivitas kepabeanan. Bagi pengguna jasa yang berbuat sebagai importir dan belum memperoleh NIK, bisa melakukan aktivitas importasi hanya untuk 1 kali pemberitahuan pabean impor sesudah memperoleh persetujuan dari kepala kantor pabean.
Untuk importasi yang kedua kalinya dan importasi selanjutnya, importir patut mempunyai NIK. Sedangkan bagi pengguna jasa yang berbuat sebagai eksportir atau pengangkut yang belum memperoleh NIK, bisa dilayani keharusan pabeannya selama 5 hari kerja terhitung semenjak tanggal pertanda terima permohonan pendaftaran kepabeanan (TTP-RK). Untuk aktivitas kepabeanan selanjutnya sudah patut memilliki NIK, sekiranya belum mempunyai NIK maka keharusan pabeannya tidak akan dilayani.
Sedangkan bersifat patut, melainkan terdapat pengecualian dari keharusan untuk melakukan pendaftaran kepabeanan bagi importir dan ekportir.
Pengecualian bagi importir berlaku dalam hal importir hal yang demikian melakukan keharusan pabean yang terkait dengan:
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
2. Barang untuk kebutuhan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
3. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman.
4. Barang pindahan.
5. Barang kiriman hadiah/hibah untuk kebutuhan ibadah awam, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.
6. Barang untuk kebutuhan pemerintah sentra atau pemerintah tempat yang ditujukan untuk kepentingan awam.
7. Barang-barang yang memperoleh persetujuan impor tanpa API.
Pengecualian bagi ekportir untuk melakukan keharusan regristrasi kepabeanan berlaku dalam hal ekportir hal yang demikian melakukan pemenuhan keharusan pabean yang terkait dengan:
1. Barang kiriman.
2. Barang pindahan.
3. Barang perwakilan negara asing atau badan internasional.
4. Barang untuk kebutuhan ibadah untuk awam, sosial, pengajaran, kebudayaan, atau olahraga.
5. Barang cindera mata.
6. Barang model.
7. Barang kebutuhan penelitian.
8. Ekspor yang dilaksanakan orang perseorangan yang tidak untuk diperdagangkan.
Hubungi Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Pembuatan Izin Usaha di Jakarta Selatan. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920