Pembuatan Izin Usaha di Depok

Pembuatan Izin Usaha di Depok, Semakin luas cakupan usaha sebuah perusahaan, semakin luas pula lahan yang diperlukan. Maka, ketika suatu perusahaan telah memperoleh persetujuan penanaman modal dari Badan Penanaman Modal (BPM), untuk memperoleh lahan yang diperlukan perusahaan tersebut wajib mempunyai Izin Lokasi.

Izin lokasi diperlukan oleh suatu perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka melaksanakan rencana penanaman modal yang dimilikinya. Izin lokasi ini diatur di dalam Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi 

Daftar Isi :

Izin Lokasi

Pembuatan Izin Usaha di Depok

Pembuatan Izin Usaha di Depok

Izin Lokasi adalah izin persetujuan pemerintah daerah (walikota atau bupati) yang diberikan kepada perusahaan untuk mendapat tanah yang diperlukan untuk menanamkan modal untuk pembebasan lahan.

Dari aspek resmi izin ini berlaku juga sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.  Izin ini di tandatangani oleh BPN ( badan pertanahan nasional ) dan berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Dasar Hukum Izin Usaha

1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2012 tentang Izin Lokasi, Pemanfaatan Tanah dan Perubahan Penggunaan Tanah.

2. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 20 Tahun 2012.

Baca Juga Biro Jasa Izin Usaha Depok

Hak dan Keharusan Pemegang Izin Lokasi

1. Hak Pemegang Izin Lokasi merupakan sebagai berikut:

1. Membebaskan tanah dalam areal Izin Lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang memiliki kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Pemegang Izin Lokasi bisa diberikan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepadanya untuk menggunakan tanah tersebut sesuai dengan keperluan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya.

2. Pemegang Izin Lokasi berkewajiban

1. Menghormati kepentingan pihak-pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan.

2. Tidak menutup atau mengurangi aksessibilitas yang dimiliki masyarakat di sekitar lokasi.

3. Menjaga serta melindungi kepentingan umum.

4. Melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dikerjakannya berdasarkan Izin Lokasi dan proses penggunaan tanah tersebut.

Persyaratan Izin Usaha

Berikut persyaratan untuk mengajukan Izin Lokasi

1. Fotokopi KTP Direktur/ Komisaris/ Pemilik/ Komanditer/ Pengurus

2. Fotokopi NPWP Pribadi/ Badan Usaha/ Badan Hukum

3. Fotokopi Akta Pendirian (kecuali perorangan)

4. Fotokopi Pengesahan Badan Hukum

5. Nomor Induk Berusaha (NIB)

6. Pernyataan pemenuhan komitmen Izin Lokasi

7. Pernyataan persyaratan izin lokasi tanpa komitmen

8. Permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi

9. Peta / Sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon
(informasi Tata Ruang)

10. Rencana kegiatan usaha

11. Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku/pemohon
usaha dan pelaku usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) group

12. Pertimbangan teknis izin lokasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten
Lumajang

13. Surat kuasa apabila dikuasakan

Baca Juga Jasa Perizinan Usaha Depok

Baca Juga Jasa Pendirian Yayasan di Depok

Hubungi Kami

Pembuatan Izin Usaha di Depok

Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu. 

Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Pembuatan Izin Usaha di Depok. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)