Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Jenis-Jenis Badan Usaha

Jenis-jenis badan usaha yang ada di indonesia. Bagi pelaku usaha, badan usaha menjadi penting. Ketika bisnis sudah berbadan usaha, bisnis tersebut bisa membuka pintu untuk mendapatkan keuntungan lebih luas, salah satunya dengan keikutsertaan dalam tender dan menarik investor. Lalu apa saja bentuk badan usaha yang ada di Indonesia? Berikut akan kami ulas.

Daftar Isi :

Apa saja jenis-jenis badan usaha?

Dilansir dari wikipedia, secara garis besar untuk jenis-jenis badan usaha dibagi menjadi dua bentuk badan usaha yaitu badan usaha tidak berbadan hukum dan badan usaha berbadan hukum. Jenis-jenis badan usaha tidak berbadan hukum misalnya Usaha Dagang (UD), Firma, Persekutuaan Perdata/Matscaap dan Persekutuan Komanditer/Comanditare Venootscaap (CV). Sedangkan, jenis-jenis badan usaha berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi.

Setiap badan usaha yang tidak berbadan hukum maupun berbadan hukum memiliki perbedaan masing-masing. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari segi proses pendirian, jumlah pendiri, kepemilikan, pemisahan harta dan barang atau jasa yang menjadi komoditas usaha. Apa saja perbedaan tersebut.

Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum

1. Usaha Dagang (UD)

Pada dasarnya usaha dagang merupakan bentuk usaha yang kegiatan utamanya adalah membeli barang dan menjualnya kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan. Usaha Dagang (UD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu pemilik, tidak ada pembagian kepemilikan saham karena hanya dimiliki oeh perorangan.

Selain itu juga tidak ada pemisahan antara kekayaan pemilik dan kekayaan usaha. Pengusaha langsung bertindak sebagai pengelola dan dapat dibantu oleh karyawan yang bekerja pada UD tersebut.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau peraturan perundang-undangan lainnya tidak diatur spesifik mengenai UD. Sebenarnya hakikat dari UD untuk dilegalkan adalah kehendak dari pengusaha itu sendiri agar nantinya usaha yang dijalankan lebih mendapatkan kepercayaan konsumen/pihak ketiga.

Sedangkan dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, usaha dagang bukanlah suatu badan hukum namun demikian bentuk perusahaaan ini telah banyak dijalankan oleh banyak pengusaha di Indonesia, bentuk badan ini terbentuk dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha.

Meskipun bentuk usaha ini tidak diatur secara tegas di dalam KUHD, pemerintah berupaya memberikan dasar hukum melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998. Tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan. Dalam Keputusan menteri tersebut diatur dalam Pasal 1 butir 3 Lembaga perdagangan adalah suatu instansi/badan yang dapat dibentuk perorangan atau badan usaha. Dalam hal ini UD adalah lembaga perdagangan yang didirikan oleh perorangan.

2. Persekutuan Perdata / Maatschap

Persekutuan Perdata atau Maatscap adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama untuk menjalankan suatu usaha.

Pendirian persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 KUH Perdata. Dalam  Pasal 1618 KUH Perdata dijelaskan Persekutuan Perdata (Maatschap) adalah persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

Pada pokoknya persekutuan perdata adalah organisasi kerjasama untuk menjalankan usaha bersama. Persekutuan perdata dibagi menjadi dua yaitu Persekutuan Perdata Umum dan Persekutuan Perdata Khusus.

Persekutuan Perdata Umum meliputi apa saja yang akan diperoleh para sekutu sebagai hasil usaha mereka selama maatschap berdiri. Persekutuan perdata jenis ini usahanya bisa bermacam-macam (tidak terbatas) yang penting inbreng-nya ditentukan secara jelas/terperinci.

Sedangkan Persekutuan Perdata Khusus adalah Persekutuan Perdata yang bidang usahanya ditentukan secara khusus, bisa hanya mengenai barang-barang tertentu saja, atau pemakaiannya, atau hasil yang akan didapat dari barang-barang itu, atau mengenai suatu usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.

Menurut Pasal 1618 Persekutuan Perdata didirikan atas dasar perjanjian. Jika sudah ada kata sepakat dari para sekutu untuk mendirikannya, meskipun belum ada inbreng, maka Persekutuan Perdata sudah dianggap ada.

3. Firma

Firma adalah sebuah bentuk persekutuan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma adalah sekutu dari beberapa orang dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Dalam pasal 16 KUHD, ialah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama”. Dari ketentuan pasal diatas dapat disimpulkan bahwa Persekutuan Firma merupakan persekutuan khusus. Kekhususan itu terletak pada tiga unsur mutlak sebagai tambahan pada Persekutuan Perdata (Maatschap), yaitu :

• Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD)

•Dengan nama bersama atau Firma (Pasal 16 KUHD); dan

• Pertanggungjawaban sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)

Dapat diartikan firma adalah nama bersama, yaitu nama orang (sekutu) yang dipergunakan menjadi nama perusahaan. Misalnya: salah seorang sekutu bernama “Angga”, lalu Persekutuan Firma yang mereka dirikan diberi nama “Persekutuan Firma Angga”, atau “Firma Angga dan Rekan”. Disini kelihatan bahwa nama salah seorang sekutu dijadikan sebagai nama Firma.

Menurut pasal 22 KUHD mengharuskan pendirian Firma itu dengan akta otentik. Namun demikian, ketentuan Pasal 22 KUHD tidak diikuti dengan sanksi bila pendirian Firma itu dibuat tanpa akta otentik artinya pendiriannya berdasarkan akta pendirian yang dibuat oleh Notaris.

Kedudukan akta pendirian (akta notaris) Firma merupakan alat pembuktian utama terhadap pihak ketiga mengenai adanya persekutuan Firma itu. Namun demikian, ketiadaan akta sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dijadikan alasan untuk lepas dari tanggung jawab atau dengan maksud merugikan pihak ketiga.

4. Persekutuan Komanditer/Comanditare Venotscaap (CV)

Perseroan Komanditer (CV) merupakan salah satu jenis-jenis badan usaha tidak berbadan hukum. Penjelasana lebih lanjut tentang CV adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih dimana sebagian sekutu bertanggungg  jawab secara terbatas sementara sekutu lainnya bertanggungjawab secara tidak terbatas.

Menurut Pasal 19 KUHD CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga persekutuan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang pesero yang bertanggung-jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinaman uang.

Jika dilihat dalam praktik pendirian perseketuan komanditer dibuat dengan autentik, dalam hal ini akta notaris. Dalam struktur badan usaha perseroan komanditer ada dua sekutu, yakni sekutu aktif atau sekutu komplementer dan sekutu pasif atau sekutu komenditer.

Baca juga : Perbedaan PT dengan CV

Badan Usaha Berbadan Hukum

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas atau PT adalah suatu badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian dengan melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu yang terbagi dalam saham. Para pemilik, pemegang saham tersebut mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada jumlah nominal dari saham yang dimilikinya. Saham merupakan sertifikat/surat berharga yang menunjukan tanda bukti bahwa seorang telah menyetorkan modal ke dalam suatu PT.

Dalam pendirian PT ditentukan modal dasar pendirian. Modal dasar pendirian PT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) adalah minimal 50 Juta. Sesuai UU PT, sebesar minimal 25% dari Modal Dasar harus telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian perusahaan.

Dari sini ada 3 jenis modal dalam pendirian PT yakni modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Modal Dasar adalah seluruh nilai nominal saham awal perusahaan saat didirikan yang disebut di dalam Akta Pendirian Perusahaan. Modal Ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah disanggupi pendiri untuk disetor pada modal dasar.

Dapat dimungkinkan modal dasar yang sudah ditulis dalam Akta Pendirian Perusahaan tidak langsung sekaligus dipenuhi 100% dalam waktu dekat untuk disanggupi oleh para pemegang saham.  Modal Disetor adalah modal yang telah disetorkan para pemegang saham sebagai bentuk pembayaran saham yang diambil dari modal yang ditempatkan.

Sederhananya, perbedaan antara modal ditempatkan dan modal disetor yaitu modal dasar pada pendirian PT adalah 50 Juta ketika pemilik modal sudah menyanggupi untuk memberikan modal sebesar Rp 100 juta dalam bentuk uang atau barang, maka modal tersebut disebut sebagai modal ditempatkan. Jika modal tersebut belum disetorkan, maka dianggap menjadi hutang. Ketika dia sudah memberikan Rp100 juta tersebut, maka hutangnya dianggap lunas dan disebut sebagai modal disetor.

Struktur organisasi dalam perseroan terbatas terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Direksi, dan Dewan Komisaris. Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisaris melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan.

2. Koperasi

Koperasi berasal dari kata Co dan Operation yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, pasal 1 ayat 1 tentang Koperasi menjelaskan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Jadi  dapat  diartikan  koperasi  merupakan  kumpulan  orang  dan  bukan kumpulan  modal. Kumpulan orang tersebutlah yang menjadi penggerak untuk mendanai secara bersama-sama koperasi yang didirikan.

Koperasi sebagai bentuk organisasi usaha memiliki struktur tersendiri. Struktur dari sistem manajemen berupa perangkat organisasi yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi. Keputusan-keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapat  anggota yang digelar sekurang-kurangnya setahun.

Selain  Rapat  anggota,  koperasi  juga  dapat  melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan  segera  yang  wewenangnya  ada  pada  rapat  anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

Pengurus adalah pemegang kekuasaan rapat anggota. Pengurus dapat dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota  dengan  masa  jabatan  paling  lama  5  (lima)  tahun.  Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian koperasi.

Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda orgnisasi dan usaha koperasi.

 

Membutuhkan penjelasan lebih lanjut? Silahkan hubungi kami di admin@akulegal.com atau whatsApp/phone 081110540111.

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)