Jasa Perizinan Usaha Jakarta Utara, Semenjak berlakunya online single submission (OSS) pada Juli 2018 lalu, pelaku usaha makin sering kali mendengar istilah NIB alias nomor induk berusaha.
Istilah itu menjadi penting bagi pelaku usaha yang baru mau mendirikan badan usaha maupun bagi badan usaha yang telah berdiri sebelumnya
Adanya NIB ini tentu akan kian mempermudah para pengusaha dalam menerima perizinan usaha.
Pasalnya, pengusaha kini tidak perlu lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum lagi dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Daftar Isi :
Lembaga OSS (Online Single Submission)
OSS atau Online Single Submission ialah cara baru berskala nasional yang dikembangkan pemerintah yang digunakan untuk pendaftaran izin usaha dan juga izin komersil.
Lewat portal OSS, kita dapat mendapatkan izin usaha yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia. OSS dapat diakses melewati portal: https://oss.go.id/oss/.
Platform OSS dapat digunakan untuk jenis-jenis badan usaha seperti CV, PT, usaha perorangan maupun PMA (Perusahaan Modal Asing). OSS juga berintegrasi dengan beragam kementerian seperti seumpama Kementerian Peraturan dan HAM sehingga data yang ada di instansi lain terhubung dan dapat diakses untuk percepatan pengurusan perizinan.
Contohnya kalau pelaku usaha menerapkan badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas), nomor Sertifikat dan SK yang telah dikeluarkan dan terdaftar di database Kemenkumham akan terintegrasi di OSS.
Pengertian Nomor Induk Berusaha
Demi mempermudah para pengusaha di Indonesia untuk menerima perizinan usaha atau dagang, via Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha, yakni dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan terhitung semenjak Mei 2018.
NIB atau Nomor Induk Berusaha yakni identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha mengerjakan registrasi. Baik perusahaan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA). perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan tata tertib. atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya yakni untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.
Singkatnya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diharuskan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Aturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas seputar Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menceritakan bahwa NIB yakni identitas berusaha dan dipakai oleh para pelaku usaha untuk menerima izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menggantikan segala perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini malahan berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut mempermudah akses kepabeanan.
Fungsi nomor induk berusaha
Sebagai sebuah identitas berusaha yang dapat dipakai oleh pelaku usaha untuk menerima izin usaha untuk bisnis usahanya dan juga izin komersial atau operasional, termasuk juga pemenuhan syarat izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Juga berfungsi sebagai Pedoman Daftar Perusahaan (TDP). Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan jikalau pelaku usaha akan melakukan keugiatan ekspor dan/atau impor. Hal hal yang demikian diatur dalam Tata Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 seputar Pelayanan Perizinan Berupaya Integrasi Secara Elektronik.
NIB ini berbentuk atas 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberikan pengaman dan disertai dengan Pedoman Tangan Elektronik sebagai identitas berusaha dan dipakai oleh pelaku usaha untuk menerima Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Pelaku usaha yang sudah menerima NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Apabila pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, pelaku usaha wajib mengajukan pengesahan rencana pemakaian tenaga kerja asing (RPTKA).
NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang berharap mengurus perizinan berusaha melalui OSS, bagus usaha baru ataupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
Prosedur Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Seluruh orang memiliki hak untuk mendirikan usaha, tetapi kerumitan progres perizinannya membuat tidak sedikit usaha yang didirikan masih belum memiliki perizinan legal. Dengan adanya NIB, diharapkan semua usaha yang didirikan di Indonesia telah memiliki izin legal dan diakui oleh negara. Angka kemiskinan pun akan sukses ditekan, sementara sektor perekonomian akan mengalami peningkatan dengan peran serta para Pelaku Usaha.
Pembuatan NIB adalah tahap awal yang mesti Anda lakukan sebelum mengurus izin usaha lainnya. Berikut beberapa prosedur yang ajib Anda lalui saat akan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NIB.
1. Pelaku Usaha Perseorangan
Kabar apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan pendaftaran lewat metode OSS.
1. Melakukan pendaftaran akun dengan metode mengakses website OSS.
2. Mengisi data diri termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Melakukan verifikasi lewat e-mail
4. Memperoleh nama akun serta kata sandi yang dapat Anda gunakan saat mengakses website OSS.
5. Daftar. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NIB dengan mengisi data berikut ini:
a. Alamat dan NIK;
b. Agenda daerah tinggal;
c. Bidang usaha;
d. Lokasi penanaman modal;
e. Besaran rencana penanaman modal;
f. Agenda pengaplikasian kekuatan kerja;
g. Nomor kontak usaha dan/ atau kesibukan;
h. Agenda permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya; dan
i. NPWP pelaku usaha
2. Pelaku Usaha Non-Perseorangan
Kabar apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan pendaftaran lewat metode OSS.
1. Melakukan pendaftaran akun dengan metode mengakses website OSS.
2. Mengisi data diri termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Melakukan verifikasi lewat e-mail
4. Memperoleh nama akun serta kata sandi yang dapat Anda gunakan saat mengakses website OSS.
Akta, terdapat perbedaan mengenai dokumen dan info yang perlu dimasukkan, adalah:
1. Akta Pendirian
Sebelum membuat anda mesti mengurus dan membuat akta pendirian badan usaha yang mau Anda jalankan, bagus itu badan usaha yang berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, dan sebagainya. Menurut itu, tahap ini juga penting untuk menerima NPWP untuk perusahaan. Di mana, sebagai salah satu mesti pajak, badan usaha Anda juga mesti memiliki NPWP.
2. Lengkapi Data Perusahaan
Menurut Pasal 22 ayat (2) PP 24/2018, data dan info yang perlu dimasukkan untuk mendapatkan NIB antara lain:
1. Alamat dan/ atau nomor peresmian akta pendirian atau nomor pendaftaran.
2. Bidang usaha.
3. Memperoleh penanaman modal.
4. Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing.
5. Lokasi penanaman modal.
6. Besaran rencana penanaman modal.
7. Nomor kontak badan usaha.
8. Agenda permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya.
9. NPWP pelaku usaha non-perseorangan.
10. NIK penanggung jawab usaha dan/ atau kesibukan.
3. Perusahaan Sesudah NIB
semua data dan syarat dilengkapi pantas kriteria yang ditentukan dalam PP 24/2018, institusi OSS akan menerbitkan NIB yang menjadi bukti bahwa Anda telah legal teregistrasi.
menerima NIB, Anda dapat mengajukan izin usaha, izin operasional atau izin komersial, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk mengerjakan kesibukan operasional Anda.
Hubungi Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Perizinan Usaha Jakarta Utara. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920