Daftar Isi :
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Jasa Perizinan Usaha Jakarta Selatan. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi merupakan sebuah Surat Izin Usaha yang patut dimiliki oleh setiap pelaku usaha di sektor konstruksi. SIUJK ini menggambarkan bahwa perusahaan kita telah layak dan dianggap sanggup untuk melakukan proyek yang layak dengan kualifikasi perusahaan nya.
Hal ini malahan tertera pada pasal 1 butir 15 UU JK. Pemerintah Indonesia sendiri mengeluarkan izin tersebut layak dengan wujud dari BUJK yang ada tersebut.
Perlu dikenal, bahwa kualifikasi ini sengaja diwujudkan supaya tidak terjadi kekeliruan dalam Anggaran Dasar Perusahaan (ADP). Maka dari itu LPJK telah membagi kualifikasi perusahaan supaya layak dengan kualifikasi proyek, merupakan Kualifikasi K1, K2 perusahaan patut telah berbentuk CV, meski untuk K3, M1, M2, B1, dan B2 patut telah berbentuk PT. Sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) patut lantas masuk ke kualifikasi B2
Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Izin usaha ini malahan terbukti juga memiliki beberapa macam di antaranya
1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
Ini merupakan izin untuk melakukan kesibukan usaha pada bidang jasa konstruksi yang nantinya diberi oleh pemerintah kabupaten/kota layak dengan pasal 1 angka 5. Izin ini akan dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota tempat BUJK (badan usaha jasa konstruksi) bermukim.
2. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi PMA
Yakni surat izin yang diaplikasikan untuk melakukan kesibukan usaha dimana diberi oleh pemerintah kepada BUJK PMA supaya dapat melakukan kesibukan jasa konstruksi di Indonesia dengan baik layak dengan pasal 1 angka 8. Dikeluarkan oleh badan koordinasi penanaman modal
3. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi BUJKA
Yakni izin yang diaplikasikan untuk melakukan kesibukan usaha yang diberi oleh pemerintah kepada BUJKA supaya dapat melakukan kesibukan jasa konstruksi Indonesia. Cocok dengan pasal 1 angka 4. dikeluarkan oleh kementerian profesi umum dan ditanda tangani atas nama Menteri oleh Kepala Unit kerja.
Persyaratan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Untuk membikin Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, dibutuhkan beberapa prasyarat yang mesti dilengkapi terlebih dulu:
1. Formulir permohonan dengan materai Rp. 6.000,-.
2. Fotokopi KTP.
3. Surat Keterangan Tempat Usaha/Domisili Perusahaan.
4. Fotokopi Nomor Pokok Seharusnya Pajak (NPWP)
5. Fotokopi PKP (Pengusaha Kena Pajak).
6. Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah
7. Denah Lokasi (Layout Plan)
8. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
9. Pas Photo 3 x 4 = 2 lembar
10. Dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL)
11. Fotokopi bukti pembayaran PBB
12. Fotokopi akta tanah
13. Data fasilitas kelengkapan yang dimiliki.
14. Fotokopi Izin Peruntukan Penerapan Tanah ( IPPT )
15. Akta Badan Usaha (SBU).
16. Permohonan Nomor Kekuatan Teknik (NKTT).
17. Fotokopi Izin SIUJK lama (apabila perpanjang)
Manfaat memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Mempunyai SIUJK ini malahan rupanya akan memberikan banyak manfaat kepada perusahaan jasa konstruksi diantaranya yakni
1. Mempunyai kans untuk meniru tender proyek pembangunan yang dijalankan oleh berbagai instansi termasuk instansi pemerintahan.
2. Sebagai salah satu metode untuk mengurangi pajak. Hal ini tidak lain sebab ketika anda memiliki SIUJK karenanya otomatis memiliki akta badan usaha. Walaupun pemilik akta ini akan mendapatkan pengurangan pajak.
Demikian pengertian surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK)dimana ini yakni dokumen yang sepatutnya dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi. Jadi bagi yang memiliki perusahaan jasa kontruksi karenanya seketika memiliki SIUJK sesegera mungkin ya.
Hubungi Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Perizinan Usaha Jakarta Selatan. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920