Daftar Isi :
Izin Usaha Cafe
Jasa Perizinan Usaha Jakarta Barat, Bisnis masakan di Indonesia seolah tak ada matinya dari waktu ke waktu. Dengan keberagaman hasil alam di Nusantara, olahan masakan Indonesia mempunyai jenis yang pelbagai dan mempunyai ciri khas di masing-masing daerah. Dari segi prospek malahan bisnis masakan terbilang menggiurkan sebab pangan yaitu kebutuhan pokok manusia.
Cafe yaitu salah satu pilihan daerah nongkrong yang asik. Di zaman modern ini, kota mana yang tak mempunyai resto? Rasa-rasanya hampir di setiap sudut kota selalu tersedia. Dan kebanyakan selalu ramai pengunjung, entah sekedar minum kopi atau cuma membeli cemilan ringan.
Restoran sendiri yaitu sejenis resto mini yang lebih mengutamakan konsep, rasa, pelayanan dan kenyamanan daerah. Sudah menjadi rahasia awam, anak gaul sekarang sering nongkrong di resto untuk sekedar menghabiskan waktu ataupun melakukan tugas-tugas sekolah/kuliah.
Mendirikan usaha resto sepatutnya mempunyai rencana dan penghitungan yang pas. Tahap pertama yang sepatutnya dikerjakan ketika akan mendirikan resto yaitu persiapan lokasi dan konsep utama yang akan diusung.
Tahap berikutnya yaitu menyiapkan hal-hal mengenai penanaman modal, sponsorship (jikalau ada), aset tetap (perlengkapan) dan energi kerja. Tahapan yang terakhir yaitu mengurus izin usaha resto dan juga undang-undang perihal ketenagakerjaan.
Syarat Izin untuk Mendirikan Cafe
Sebelum terjun ke bisnis masakan dan mendirikan kafe, ada bagusnya Anda mengenal prasyarat-prasyarat yang dibutuhkan untuk menerima izin resmi. Pada 2018 pemerintah mengaplikasikan cara Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan maupun perorangan yang berharap mengurus izin usaha. Untuk izin usaha berupa kafe, izin usaha dari pemerintah berupa Petunjuk Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018.
Usaha Cafe dan Bar Wajib Mempunyai Petunjuk Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yakni izin resmi yang diberikan terhadap Pengusaha Pariwisata untuk bisa menyelenggarakan usaha pariwisata yang salah satunya usaha kafe dan bar. Dengan demikian, Petunjuk Daftar Usaha Pariwisata yakni izin yang sepatutnya dimiliki oleh pelaku usaha yang berharap mendirikan usaha kafe atau bar.
Untuk membuat Petunjuk Daftar Usaha Pariwisata, ada beberapa dokumen yang sepatutnya disiapkan
1. Akta Pendirian dan SK Menteri
Akta Pendirian bisa dihasilkan dengan bantuan notaris, kemudian pendirian badan aturan perusahaan disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Ini diperuntukkan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, atau firma. Jika membuka usaha secara perseorangan, dokumen ini tidak dibutuhkan.
2. Kartu Identitas Pemilik Usaha
Kartu Identitas berupa KTP pemilik dan direktur perusahaan, disertai pula dengan dokumen bukti ketaatan pajak dan fotokopi NPWP. Jika pemilik merangkap sebagai direktur perusahaan, berarti cuma dihitung satu orang. Semua dokumen difotokopi beberapa rangkap, sebab akan diaplikasikan sebagai lampiran di banyak berkas.
3. Surat Izin Gangguan
Surat HO atau Hinder Ordonnantie dibutuhkan untuk menjamin usaha yang diajukan menerima persetujuan gangguan dari tetangga, permukiman, atau masyarakat sekitar daerah usaha. Jika luas lokasi kurang dari atau sama dengan 100m2, pengurusan Surat HO dikerjakan di kantor kelurahan, sedangkan jikalau luas lokasi lebih luas dari itu, maka pengurusan dikerjakan di kantor kecamatan atau wali kota.
4. Surat Keterangan Domisili (SKD)
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan atau Kecamatan setempat berisi verifikasi bahwa lokasi usaha yakni benar dimiliki oleh orang yang mengajukan, mengucapkan bahwa lokasi usaha bersertifikat kepemilikan yang resmi, meniru luasan yang ditunjukkan dengan benar, beralamat yang benar, serta segala aset yang terkait sudah bebas dari sengketa.
5. Surat Pernyataan
Biasanya mencakup pernyataan bermaterai yang isinya bersedia meniru aturan dan etika yang berlaku, tidak melanggar Undang-undang dan aturan, mengucapkan segala dokumen asli, bersedia meniru aturan perpajakan, membayar retribusi daerah, menjamin kedamaian, dan lain-lain.
6. Akta Laik Sehat (SLS)
Mengurus Akta Laik Sehat (SLS). Akta pengakuan ini menjamin kesehatan prosedur dan produk makanan dan minuman yang dijual. Akta ini sudah menjadi prasyarat sepatutnya di banyak daerah. Di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta, prasyarat memperoleh SLS di antaranya memiliki sertifikasi pelatihan/kursus hygiene sanitasi yang diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan. Setidaknya dibutuhkan dua sertifikat kursus yakni bagi Penanggung Jawab Usaha dan minimal satu orang untuk Penjamah Makanan, termasuk chef, barista, atau pengelola lain yang bersentuhan seketika dengan makanan dan minuman.
TDUP dan SLS menjadi prasyarat untuk menerima Nomor Izin Berupaya (NIB). NIB diaplikasikan sebagai pengganti Petunjuk Daftar Perusahaa (TDP) yang tadinya diaplikasikan sebagai izin mendirikan usaha pariwisata. Jika TDUP sudah teregistrasi komplit tapi SLS masih dalam proses, maka pemilik diberikan waktu antara 3 sampai 12 bulan untuk mengurus, baru kemudian menerima NIB.
Hubungi Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Perizinan Usaha Jakarta Barat. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920