Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Tangerang, Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan.
Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya.
Daftar Isi :
Macam-Macam Surat Izin Usaha
Surat izin usaha yang ada di Indonesia tidak hanya surat izin usaha perdagangan saja.
Tapi ada beberapa surat izin lainnya yang wajib untuk dimiliki berdasarkan sektor usahanya masing-masing.
Berikut ini adalah macam-macam surat izin usaha yang ada.
Surat Izin Usaha Tempat Usaha (SITU)
SITU adalah surat izin yang penting untuk menunjukan keberadaan tempat usaha sesuai dengan tata wilayah.
Selain itu surat izin tempat usaha juga bermanfaat sebagai salah satu syarat untuk membuat Surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Biasanya dasar hukum untuk Surat Izin Usaha Tempat Usaha ini dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk peraturan daerah yang biasanya berlaku hingga tiga tahun dan bisa diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis.
Namun tetap harus memenuhi peraturan yang berlaku.
Surat Izin Prinsip (SIP)
SIP merupakan satu dari banyak macam-macam surat izin usaha.
SIP biasanya diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang sedang melakukan kegiatan usaha di suatu daerah.
Namun tak sembarangan surat ini dikeluarkan karena harus memenuhi persyaratan yaitu badan usaha atau pengusaha yang berinvestasi harus bisa memajukan daerah.
Bagi seorang investor yang berniat untuk berinvestasi di suatu daerah dengan tujuan membangun daerah tersebut, maka memerlukan surat izin ini.
Sebab dengan surat izin ini semua kegiatan yang dilakukan akan dilindungi oleh hukum.
Baca Juga Pembuatan Izin Usaha di Tangerang
Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Izin usaha ini akan dikeluarkan kepada pengusaha menengah kecil yang ingin memiliki legalitas untuk pemenuhan berkas agar usahanya bisa lebih berkembang di industri.
Syaratnya pengusaha keci ini telah memiliki modal 5-200 juta.
Syarat untuk mendapatkan surat izin ini adalah dengan mengajukannya ke kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota.
Jika usahanya telah berkemban maka bisa mengajukan ke pelayanan perizinan terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Fungsi dari surat izin usaha ini adalah agar perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Berbeda dengan SITU, tingkatan surat keterangan domisili usaha ruang lingkupnya lebih kecil. Hanya sebatas kelurahan saja, sehingga lebih spesifik.
Meskipun begitu, surat ini penting keberadaannya sehingga harus segera diurus.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)
Dalam beberapa persyaratan pembuatan surat sebelumnya pemohon wajib melampirkan fotokopi surat IMB.
Itu membuktikan keberadaan IMB memang sangat penting.
Dalam pengajuan IMB ini untuk biaya yang diperlukan sudah diatur dalam peraturan daerah masing-masing.
Tapi, tidak sampai belasan juta.
Apabila sudah memiliki semua kelengkapan, maka pemohon bisa mendatangi kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di daerahnya.
Baca Juga Biro Jasa Izin Usaha Tangerang
Setiap jenis usaha memiliki fungsi dan tujuan serta manfaatnya masing-masing, begitu juga usaha, setiap usaha yang hendak di dirikan memiliki beberapa persyaratan.
Baik Usaha kecil maupun yang berbentuk PT tentunya membutuhkan salah satu dari jenis surat ijin usaha di atas namun terlalu sibuk untuk mengurus surat ijin yang di butuhkan.
Anda dapat mengandalkan Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Tangerang Akulegal, kami menjamin keaslian dan keakuratan data klien kami.
Kami juga memiliki tim yang profesional dan handal dalam bidangnya. Anda cukup menyiapkan berkas yang di butuhkan dan biarkan tim kami yang mengurusnya buat anda.
Baca Juga Jasa Perizinan Usaha Tangerang
Hubungi Kami
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Tangerang. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email:admin@akulegal.com
Web:https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat:Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920