Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta Utara. Dewasa ini, bidang usaha jasa konstruksi adalah bidang yang diminati oleh banyak orang. Hal ini disebabkan karena pemerintah yang membuka lebar peluang bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur.
Di Indonesia, aturan mengenai jasa konstruksi sendiri bisa dilihat di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 perihal Jasa Konstruksi (UU JK) dan sebagian aturan turunannya.
Sudah disebutkan di dalam UU JK, BUJK yang berkeinginan beroperasi dengan lancar dan menjadi perusahaan yang cocok untuk melakukan usahanya, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah dokumen yang seharusnya untuk dimiliki.
Daftar Isi :
Pengertian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah izin melakukan usaha di bidang jasa konstruksi, meliputi perencanaan, perancangan desain, profesi persiapan, pembinaan bangunan baru, rekayasa konstruksi, koreksi atau renovasi bangunan, pengembangan, profesi pemeliharaan, pabrikasi, pemasangan atau instalasi, dan pengawasan pembangunan.
Pengawasan pembangunan sendiri meliputi pengawasan profesi arsitektur, pengawasan konstruksi gedung, pengawasan sipil, pengawasan mekanika, pengawasan elektrik, pengawasan telekomunikasi, dan pengawasan tata lingkungan.
SIUJK dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan supaya bisa melangsungkan aktivitas usaha jasa konstruksi dengan tertib. Kegiatan konstruksi yang dijalankan di lingkungan pemerintah dan non pemerintah semuanya memerlukan izin cocok dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Jenis-jenis Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
SIUJK mesti diatur oleh segala perusahaan jasa konstruksi layak kualifikasi dan kesanggupan modal perusahaan, serta skor proyek yang akan dilaksanakan.
Cocok dengan aturan pemerintah, saat ini terdapat tiga jenis IUJK yang layak dengan bentuk BUJK yang sudah ada. Berikut yaitu perbedaan antara ketiga jenis tersebut :
1. Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJK Nasional)
IUJK Nasional yaitu izin yang dikasih bagi badan usaha jasa konstruksi nasional yang memiliki kualifikasi kecil, menengah, atau besar yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota layak dengan Undang-undang Menteri No. 04/PRT/M/2011 seputar Tanda Syarat Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
2. Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (IUJK PMA)
IUJK PMA yaitu izin usaha yang dikasih bagi badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) dengan kualifikasi besar yang dikeluarkan oleh badan koordinasi penanaman modal (BKPM) layak Undang-undang Menteri No. 03/PRT/M/2016 seputar Tanda Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing.
3. Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Izin BUJKA)
Izin BUJKA yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh BKPM untuk BUJKA yang menjalankan kegiatan usaha dengan membuka kantor perwakilan perusahaan jasa konstruksi asing di Indonesia. Ini diberikan untuk usaha dengan kualifikasi besar layak Undang-undang Menteri No. 10/PRT/M/2014 seputar Tanda Syarat Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
Baca Juga Pembuatan Izin Usaha di Jakarta Utara
Pentingnya Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Menjalani Usaha di bagian konstruksi di Indonesia dibenahi oleh Undang-undang No. 2 Tahun 2017 terkait Jasa Konstruksi dan Ketentuan Menteri Profesi Umum No. 04 / PRT / M/ 2011 terkait Dasar Kriteria Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
Menurut Pasal 2 Ketentuan Menteri Profesi Umum No. 04 / PRT / M/2011, arah izin Usaha Jasa konstruksi merupakan membuat perlindungan kebutuhan warga dan pembinaan di sektor Jasa konstruksi.
Bupati/Walikota mempunyai kewajiban buat memantau pemakaian pemberian SIUJK di areanya dan mendayagunakan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang mempunyai SIUJK.
Seperti ketetapan regulasi dan perundang-undangan yang berbeda, sangsi malah dikasih jikalau faksi yang semestinya mempunyai SIUJK tak menjalani ketetapan yang berlaku, dalam soal ini Izin Usaha Jasa Konstruksi. Berikut sangsi yang dikumpulkan dalam Bab IX klausal 15 ketetapan menteri itu.
Tata Cara Memperoleh Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Sebagaimana dokumen lainnya, untuk mendapatkan SIUJK, terdapat cara tertentu. Hal ini memang kompleks, terutama untuk usaha yang baru memulai untuk mengurus dokumen terkait. Berikut ini adalah sebagian dokumen yang wajib dilengkapi sebelum mengajukan SIUJK serta syarat-syaratnya:
1. Surat Keterangan Energi Trampil (SKT)
Adapun yang dimaksud SKT yakni sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberi terhadap tenaga terampil konstruksi yang sudah memenuhi syarat kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
Permohonan SKT diajukan secara tertulis terhadap LPJK Provinsi disampaikan seketika dan/atau melalui Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud dengan menggunakan formulir sebagaimana yang disediakan oleh institusi terkait.
Sebagian lampiran yang seharusnya disertakan dalam Permohonan SKT yakni sebagai berikut:
1. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pengajaran yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan.
2. Ijazah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh Lembaga Pengajaran yang terakreditasi pantas dengan undang-undang perundang-undangan yang berlaku.
3. Daftar Pengalaman Kerja yang pantas dengan klasifikasi / sub klasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terjadwal dengan menerapkan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tak boleh menerapkan scan.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
5. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyuarakan bahwa segala data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar.
6. Self assesment dilakukan melalui Cara Isu Konstruksi Indonesia (SIKI) LPJK Nasional.
2. SKA (Sertifikat Keahlian)
SKA bisa jadi membutuhkan lebih dari satu dokumen, ini tergantung dengan klasifikasi yang dilakukan. Pemegang sertifikat keahlian seharusnya mendapatkan pelatihan dari asosiasi pekerjaan terkait. Masa berlaku dari SBU yakni 3 (tiga) tahun.
Adapun sistem dan syarat mendapatkan SKA berdasarkan Pasal 8 Hukum LPJK Nomor 5 Tahun 2017 Perihal Sertifikasi dan Registrasi Energi Pakar yakni diajukan secara tertulis terhadap LPJK melalui Asosiasi Profesi dengan menerapkan formulir yang disediakan oleh LPJK. Sementara itu, syarat yang seharusnya dipenuhi antara lain:
1. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pengajaran yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pengajaran Pemohon seharusnya pantas dengan kompetensi yang dimohonkan.
2. Ijazah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh Lembaga Pengajaran yang terakreditasi pantas dengan undang-undang perundang-undangan yang berlaku.
3. Daftar Pengalaman Kerja yang pantas dengan klasifikasi / subklasifikasi
4. . Kompetensi kerja Pemohon yang terjadwal dengan menerapkan formulir yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tak boleh menerapkan scan.
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
7. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan.
8. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyuarakan bahwa segala data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menerapkan formulir dari LPJK.
9. Self assesment dilakukan melalui SIKI-LPJK Nasional.
3. KTA (Kartu Pedoman Anggota Asosiasi Konstruksi)
Perusahaan Wajib menjadi anggota asosiasi dengan meregistrasikan usahanya ke LPJK untuk memperoleh KTA. Dengan sistem ini, perusahaan mendapatkan sertifikat Anggota Asosiasi Perusahaan di Bidang Perusahaan yang sudah terakreditasi di LPJK. Masa berlaku dari KTA yakni 1 (satu) tahun dan bisa diperbarui.
Tidak sembarangan asosiasi yang bisa memberikan KTA terhadap perusahaan jasa konstruksi. Hanya asosiasi perusahaan ini seharusnya terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Jikalau ingin mengetahui asosiasi yang layak dengan perusahaan yang akan didirikan, silakan kunjungi laman LPJK di www.lpjk.net.
4. SBU (Sertifikat Badan Usaha)
SBU yakni bukti atas pengakuan formal terhadap kedalaman kompetensi serta kesanggupan kontraktor, pengawas, dan konsultan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 UU Jasa Konstruksi yakni dokumen seharusnya bagi setiap badan usaha yang ingin berkecimpung dalam jasa konstruksi. Sertifikat ini diterbitkan oleh menteri melalui institusi sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang sudah terakreditasi.
Sertifikat ini yakni syarat utama untuk mengikuti tender proyek di pemerintahan. Jikalau perusahaan tak mempunyai SBU, akan diasumsikan tak pantas dan tak akan memenangkan lelang dari pemerintah. Masa berlaku dari SBU yakni 3 (tiga) tahun.
SBU umumnya akan memuat sebagian isu sebagai berikut:
1. variasi usaha.
2. sifat usaha.
3. klasifikasi usaha.
4. kualifikasi usaha.
Baca Juga Biro Jasa Izin Usaha Jakarta Utara
Baca Juga Jasa Perizinan Usaha Jakarta Utara
Hubungi Kami
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta Utara. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920