Daftar Isi :
Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI)
Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta Timur, Perkembangan usaha industri di dunia dikala ini tengah berkembang pesat, demikian itu pula dengan industri yang ada di Indonesia. Pesatnya pertumbuhan ataupun perkembangan industri, terutamanya industri usaha kecil dan menengah menjadi perhatian Pemerintah. Sebab kedua skala industri ini dapat bertahan di tengah keadaan krisis moneter.
Pengertian Izin Usaha Industri
Industri berarti suatu kesibukan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang bernilai lebih tinggi untuk pengaplikasiannya, termasuk di dalamnya kesibukan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Usaha industri merupakan kesibukan mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber tenaga Industri untuk tujuan menghasilkan barang yang mempunyai skor tambah atau manfaat lebih tinggi; dan/atau menyediakan jasa industri.
Peraturan Menteri No.:41/M-ind/per/6/2008, bahwa Tiap-tiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan klasifikasi menengah semestinya mempunyai izin usaha industri. Izin usaha industri merupakan izin yang semestinya didapat oleh orang pribadi atau perusahaan yang mengerjakan kesibukan usaha industri/pengolahan barang.
Izin usaha Industri diperlukan untuk pengusaha menengak kecil yang membutuhkan keaslian atau pemenuhan berkas untuk menyokong usaha yang bergerak di bidang industri, seperti percetakan logam atau pembuatan velg kendaraan beroda empat.
Untuk memperbesar skala tempat produksi, IUI menjadi suatu keharusan dalam memenuhi kelengkapan administrasi yang kerap kali dipersyaratkan dalam beragam kerjasama bisnis, baik itu yang terkait dengan penggalangan tambahan modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produk, uji kualitas, dan sebagainya. Selain itu, IUI merupakan salah satu syarat untuk menerima Izin Edar BPOM, yang merupakan izin edar untuk produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan.
Dasar Hukum Izin Usaha Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.:41/M-Ind/Per/6/2008, tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industi, izin perluasan dan tanda daftar industri.
Peraturan Menteri perindustrian Nomor 05/M-Ind/Per/1/2009, tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perindustrian Nomor 66/M-Ind/Per/2008, tentang Pelimpahan kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.
Terkait izin usaha di Indonesia, Kementerian Industri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian 30/2019 yang mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2019. Peraturan ini diterbitkan sebagai revisi dari Peraturan 15/2019, dengan menyederhanakan persyaratan proses Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Ekspansi dibawah Kerangka Kerja Layanan Perizinan Usaha Terintegrasi Elektronik untuk bisnis-bisnis di Indonesia.
Jenis Usaha yang Wajib Memiliki Izin Usaha Industri
Izin Usaha Industri bisa diajukan oleh seluruh tipe badan usaha, baik itu perseorangan maupun badan usaha, baik yang tidak berbadan undang-undang (seperti CV dan Firma) atau yang berbadan undang-undang (seperti PT dan Koperasi), yang melakukan aktivitas usaha di bidang industri. Yang termasuk dalam kategori usaha di bidang industri ini adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang bahan baku mentah, hasil produksi dan mesin atau penyimpanan kelengkapan
Kelompok skala usaha industri ini, ada sebagian catatan penting adalah:
1. Mengacu pada Tertib Menteri Perindustrian No.64/2016, kategori pada Industri Kecil Menengah (IKM) disusun berdasarkan Skor Investasi dan Jumlah Tenaga Kerja, bukan berdasarkan aset dan omzet seperti pada kriteria UMKM yang merujuk pada Undang-Undang No.20/2008.
2. Berdasarkan Tertib Menteri Perindustrian No.64/2016, kategori IKM adalah Industri Kecil adalah industri dengan poin investasi di bawah Rp 1 miliar (di luar tanah dan bangunan) dan kekuatan kerja kurang dari 20 orang. Industri Menengah adalah industri dengan poin investasi Rp 1 miliar hingga Rp 15 miliar (termasuk tanah dan bangunan), atau di bawah Rp 1 miliar tapi jumlah kekuatan kerjanya 20 orang atau lebih.
3. Adapun Skor Investasi adalah poin tanah, bangunan, mesin kelengkapan, sarana dan prasarana, diluar modal kerja, yang digunakan untuk melakukan aktivitas usaha industri. Dengan demikian, poin investasi diluar tanah dan bangunan adalah sempurna poin investasi dikurangi dengan poin tanah dan poin bangunan yang dimiliki oleh sebuah perusahaan industri.
4. Bagi pelaku usaha yang berharap naik kelas dan menjadi lebih besar dari usaha skala rumah tangga, usahanya wajib dioptimalkan di Kawasan Industri/di zonasi yang diperuntukkan untuk industri, kecuali: Jikalau di kota tersebut belum ada Kawasan Industri, atau telah ada tapi seluruh kavlingnya telah habis. Dan Usaha industri masih berskala kecil atau menengah dan tidak berpotensi mencemari lingkungan secara luas. Berkaitan hal ini, belum ada daftar resmi IKM apa saja yang termasuk tidak berpotensi mencemari lingkungan.
5. Usaha Industri yang dioptimalkan di luar Kawasan Industri wajib mempunyai Izin Lokasi sebagai bukti bahwa rentangan lahan yang akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana industri telah layak dengan Rencana Kawasan Ruang Namun (RTRW) setempat.
6. Pemohon IUI lebih-lebih dahulu wajib menuntaskan seluruh aktivitas persiapan tempat produksi (pembangunan, pengadaan pemasangan/instalasi alat-alat, dan sebagainya). Adapun aktivitas persiapan tersebut baru bisa diawali setelah perusahaan mengantongi Izin Prinsip (izin untuk mengawali usaha) dan Izin Lokasi. Kawasan kalau pabrik dibangun di Kawasan Industri, karenanya Izin Lokasi tidak dibutuhkan lagi.
7. Berdasarkan PP No. 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, Izin Usaha Industri (IUI) untuk rencana usaha dengan poin investasi optimal Rp 10 miliar (di luar tanah dan bangunan) dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten, sementara yang di atas Rp 10 miliar dikeluarkan oleh Provinsi.
Hubungi Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta Timur. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920