Daftar Isi :
Surat Keterangan Teregistrasi (SKT) Pajak
Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta Selatan, Surat Keterangan Teregistrasi (SKT) diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan yang baru pertama kali meregistrasikan diri untuk mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam Hukum Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Surat Keterangan Teregistrasi yang selanjutnya disingkat SKT ialah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah teregistrasi pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak.
Kemudian sebagaimana dibatasi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2003, bila Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak telah mengisi, menandatangani dan menyajikan formulir pendaftaran beserta persyaratannya yang telah dilengkapi, maka KPP harus memproses dan menerbitkan Surat Keterangan Teregistrasi dan Kartu NPWP pada ketika itu juga.
Dalam hal ini, pemberian SKT dan Kartu NPWP tidak dipungut tarif. Tapi dalam hal syarat pendaftaran NPWP yang dipersembahkan Wajib Pajak tidak komplit, maka harus dikembalikan dengan memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai kelengkapan yang masih harus dipenuhi. Sehingga SKT belum dapat diterima Wajib Pajak.
Baca Juga : Pembuatan Izin Usaha di Jakarta Selatan
Pengertian Surat Keterangan Teregistrasi Pajak (SKT)
Surat Keterangan Teregistrasi Pajak disingkat SKT ialah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah teregistrasi pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak.
SKT berisi keterangan terkait identitas Wajib Pajak dan jenis pajak apa saya yang menjadi kewajiban Wajib Pajak. Identitas Wajib Pajak terdiri dari:
1. Nama
2. NPWP
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
5. Alamat
6. Kategori
7. Tanggal mulai terdaftar
8. Kewajiban pajak
Pajak Penghasilan (PPh) sendiri, yang terdiri dari:
a. PPh Pasal 25
b. PPh Pasal 25 OPPT
c. PPh Pasal 29
d. PPh Final
Pemotongan dan pemungutan PPh, yang terdiri dari:
a. PPh Pasal 4 ayat (2)
b. PPh Pasal 15
c. PPh Pasal 19
d. PPh Pasal 21
e. PPh Pasal 22
f. PPh Pasal 23
g. PPh Pasal 26
PPN, yang terdiri dari:
a. Pemungutan PPN
b. PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar apabila mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pendaftaran Wajib Pajak tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
Permohonan Pendaftaran NPWP secara elektronik
1. Permohonan pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik
a. mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan
b. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan,
dalam Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).
2. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
3. Berdasarkan permohonan yang telah disampaikan, diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik).
4. Apabila Kantor Pelayanan Pajak menyetujui permohonan pendaftaran NPWP, maka Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) hari akan menerima :
a. Katu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
b. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
c. Electronic Filling Identification Number (EFIN)
5. Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, dan EFIN, kepada Wajib Pajak dengan cara :
a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
b. secara langsung;
c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Permohonan Pendaftaran NPWP secara tertulis
1. Permohonan pendaftaran NPWP secara tertulis dilakukan dengan:
a. mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan
b. melampirkan dokumen yang disyaratkan.
2. Permohonan pendaftaran NPWP disampaikan dengan cara :
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
ditujukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
3. Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan akan melakukan :
a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, menerbitkan dan memberikan BPS (Bukti Penerimaan Surat) kepada Wajib Pajak; atau
b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan:
1). mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau
2). mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
4. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPS, Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.
5. Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan akan menyampaikan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak dengan cara :
a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
b. secara langsung;
c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Sistem Cetak Ulang Surat Keterangan Teregistrasi (SKT)
1. Mesti Pajak bisa mengajukan permintaan kembali atas Surat Keterangan Teregistrasi (SKT) sebab sirna, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada KPP atau KP2KP yang kawasan kerjanya mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.
2. Permintaan kembali atas Surat Keterangan Teregistrasi (SKT) bisa diajukan :
a. secara elektronik;
b. secara lantas; atau
c. lewat pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat,
serta seharusnya dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai peralatan permohonan registrasi Mesti Pajak.
3. Menurut permintaan kembali tersebut KPP atau KP2KP memberikan kembali SKT terhadap Mesti Pajak
4. Dalam hal diperlukan, SKT, juga bisa diberi terhadap Mesti Pajak dalam wujud Dokumen Elektronik.
Baca Juga : Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan
Hubungi Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta Selatan. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920