Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta Barat

Daftar Isi :

Kenali apa itu OSS (Online Single Submission)

Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta Barat, Pasca Undang-undang Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 perihal Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik dilegalkan, maka terjadi suatu perubahan sistem permohonan perizinan progres kegiatan usaha di Indonesia yang dimana saat ini wajib menggunakan sistem yang yang dinamakan “Online Single Submission (OSS”) atau “Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.”

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yaitu Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Institusi OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan institusi, gubernur, atau bupati/wali kota terhadap Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS diterapkan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha ataupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah ataupun besar; Usaha perorangan/badan usaha bagus yang baru ataupun yang telah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, ataupun terdapat komposisi modal asing.

Pada sistem tersebut Pelaku usaha sepatutnya mendaftar terlebih dulu untuk bisa mengakses layanan OSS. Setelah mendapatkan hak jalan masuk pada OSS pelaku usaha sepatutnya mendapatkan NIB yakni Nomor Induk Berusaha. Untuk mendapatkan NIB sendiri telah ada pada menu OSS. Setelah NIB diterbitkan pelaku usaha bisa memulai membuat izin usaha layak keperluan dengan layanan yang ada pada menu OSS.

Pada penerbitan NIB maupun surat Izin usaha berbentuk Dokumen Elektronik yang berlaku Sah dengan disertai petunjuk tangan elektronik. Dan bisa dicetak secara mandiri.

Pada sistem ini pelaku usaha bisa melaksanakan pembuatan izin usaha dengan hanya di rumah atau bahkan di kantor sendiri. Dengan mencantumkan seluruh prasyarat yang di butuhkan dengan sistem di unggah pada OSS dan akan di verifikasi untuk mendapatkan Ijin usaha yang berlaku Efektif.

Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta Barat

Manfaat Sistem (Online Single Submission)

Lewat sistem OSS, para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, bagus itu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar bisa dengan gampang mengurus cara kerja perizinan. Contohnya yakni Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya.

Di luar kemudahan izin mengurus usaha, manfaat sistem OSS yang bisa diterima oleh pelaku usaha antara lain yakni sebagai berikut:

1. Memudahkan pengurusan berjenis-jenis perizinan usaha bagus prasyarat untuk melaksanakan usaha (izin berkaitan lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk aktivitas operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen prasyarat izin;
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk bisa terhubung dengan seluruh stakeholder dan mendapat izin secara aman, kencang, dan real time;
3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melaksanakan pelaporan dan pemecahan persoalan perizinan dalam satu daerah, dan
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berupaya (NIB).
5. Mempercepat proses perizinan birokrasi.

Dalam hal ini, NIB sepatutnya dimiliki pelaku usaha yang berharap mengurus perizinan berupaya via OSS, baik itu usaha baru maupun variasi usaha yang telah berdiri sebelum diluncurkannya sistem OSS.

Untuk bisa memakai sistem OSS ini, sebuah badan usaha terutamanya dulu sepatutnya mengantongi peresmian berupa akta pendirian via AHU online (sistem pelayanan publik secara online milik Direktorat Jenderal Administrasi Undang-undang Lazim, Kementerian Undang-undang dan Hak Asasi Manusia).

Baca Juga : Pembuatan Izin Usaha di Jakarta Barat

Persyaratan Mengakses OSS

Tentu saja dalam mengerjakan jalan masuk OSS, Anda perlu menyiapkan berbagai syarat. Berikut yakni beberapa persyaratannya :

Anda sepatutnya mempunyai NIK lalu menginputnya di dalam pembuatan user ID. Bagi pelaku usaha yang yakni badan usaha, maka NIK yang dibutuhkan berupa NIK penanggung jawab badan usaha hal yang demikian. Pelaku usaha dan badan usaha yang wujudnya PT atau koperasi, badan usaha didirikan yayasan, Firma, CV dan persekutuan perdata hendaknya memecahkan cara kerja peresmian badan usaha yang dilakukan di Kementerian Undang-undang dan HAM via AHU online sebelum alhasil mengakses OSS.

Sementara untuk pelaku badan usaha yang wujudnya perum, perumda, badan layanan umum, institusi penyiaran dan badan regulasi lain yang dimiliki oleh negara. Karenanya sepatutnya menyiapkan dasar regulasi pembentukan badan usaha hal yang demikian.

 

Prosedur Dalam Menggunakan OSS

1. Melakukan Registrasi User OSS

Pendaftaran User akses OSS dengan menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan e-KTP untuk para pelaku usaha WNI dan menggunakan paspor bagi para WNA.

2. Registrasi Legalitas

Pendaftaran legalitas Badan Hukum atau usaha non perorangan. Bisa berupa akta dari KEMENKUMHAM atau surat keputusan pemerintah.

3. Proses NIB

Lengkapi data yang disodorkan kepada Anda untuk mendapatkan penerbitan Nomor Induk Berusaha atau NIB

4. Perizinan Berusaha

Daftarkan kegiatan usaha atau proyek Anda, dan diterbitkan izin usaha seperti izin sarana prasarana meliputi lokasi, lingkungan, dan juga bangunan berdasarkan komitmen.

5. Perizinan Komersial dan Operasional

Menentukan izin-izin komersial operasional untuk menjalankan usahanya yang berdasarkan komitmen.

6. Pengajuan Fasilitas

Pengajuan fasilitas dapat berupa Tax, Holiday, Tax Allowance, dan berbagai fasilitas yang lain kepada para pelaku usaha yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

7. Pencabutan

Pencabutan yang mana bagi usaha yang ingin melakukan penutupan usaha baik penutupan sebagian atau non likuidasi maupun penutupan usaha atau likuidasi.

Baca Juga : Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Barat

Penerapan OSS

Bagi Anda yang melaksanakan kekeliruan dalam pengisian data maka bisa mengubahnya lewat perusahaan data pada OSS, yang terutama data tersebut bukan bagian data yang tercantum dalam anggaran besar bagi perusahaan. Perubahan ini bisa Anda lakukan setelah semua langkah selesai,

Seluruh perizinan yang sudah diterbitkan oleh OSS perizinan cuma akan diaktivasi dan juga cuma berlaku efektif setelah janji izin sudah terpenuhi dan sudah melaksanakan pembayaran tarif perizinan yang sudah ditetapkan seperti PNPB dan juga retribusi lainnya yang mana sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

 

Hubungi Kami

Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta Barat

Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta Barat. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)