Daftar Isi :
Dasar Hukum Pembuatan Izin Usaha
Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta, Izin usaha yakni hal yang penting dalam operasionalnya suatu usaha, baik itu usaha perorangan (mikro), usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha berskala besar. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP yakni Surat Izin untuk bisa melakukan kegiatan usaha perdagangan.
Mengenai regulasi izin usaha, terdapat regulasi yang sudah diterbitkan Menteri Perdagangan RI, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Berikut dasar-dasar regulasi pengurusan SIUP di Jakarta.
1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Proses Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu.
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
3. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
IUMK adalah petunjuk legalitas terhadap seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam format izin usaha mikro dan kecil dalam format naskah satu lembar. IUMK diiharapkan dapat memberikan kepastian undang-undang dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang dikendalikan dalam UU No.20/2008.
Kriteria usaha mikro dalam UU No.20/2008 adalah:
Mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
Mempunyai hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Kriteria usaha kecil dalam UU No.20/2008 adalah:
Mempunyai kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
Mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Keuntungan Memiliki IUMK
Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki IUMK, di bawah ini adalah keuntungan yang akan Anda dapatkan.
1. Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
2. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.
3. Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
4. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
5. Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Prasyarat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Dalam pelaksanaannya, sebelum mengurus surat IUMK, pelaku usaha seharusnya memenuhi sebagian persyaratan berikut ini :
1. Melampirkan surat pengantar dari RT atau RW berhubungan lokasi usaha.
2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
3. Mempunyai Kartu Keluarga.
Berikutnya Lurah/Camat yang sudah diberikan pendelegasian untuk pengurusan izin usaha oleh Bupati/Walikota mengerjakan pengecekan persyaratan-persyaratan pengajuan IUMK.
Sekiranya persyaratan sudah lengkap, karenanya pemohon izin usaha bisa menerima IUMK, tapi seandainya persyaratan-persyaratan belum lengkap, karenanya Lurah/Camat berhak mengembalikan persyaratan-persyaratan hal yang demikian untuk dilengkapi secara khusus dahulu.
Hubungi Kami
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920