Daftar Isi :
Kenali Ciri-ciri Yayasan Yang Baik
Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta Timur, Dalam dunia internasional kata yayasan mempunyai arti yang sama dengan Foundation. Di Indonesia sendiri pendirian yayasan telah di atur dalam regulasi perundang undangan seperti juga ciri-ciri firma . Dalam undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. Undang undang ini disetujui dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 7 Septembeter 2004, kemudian presiden RI pada ketika itu Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
1. Yayasan Adalah Sebuah Badan Hukum
Sebagai sebuah badan regulasi tentu yayasan sepatutnya mempunyai NPWP, hal ini karena yayasan didirikan dengan tujuan dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Kekayaan yang di temukan juga berasal dari para donatur. Yang artinya bahwa dalam yayasan tak ada istilah untuk mencari keuntungan. Karena itu juga yayasan tak bisa memperjualbelikan saham karena memang yayasan tak mempunyai saham.
2. Penyusunan Yayasan Memiliki Tujuan Di Bidang Tertentu
Dalam hal ini terdapat 3 bidang kegiatan yang biasanya di kelola oleh sebuah yayasan yang akan di uraikan sebagai berikut :
a. Sosial
Yayasan yang bergerak dalam bidang kegiatan sosial meliputi lembaga formal maupun informal. Seperti panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, poliklinik, laboratoroium di bidang penelitian ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.
b. Keagamaan
Yayasan yang bergerak pada kegiatan keagamaan seperti pondok pesantren, sekolah madrasah, mengelola sarana ibadah, ZIS (Zakat, infaq dan Shodaqoh) dan lain-lain.
c. Kemanusiaan
Yayasan yang bergerak dalam kegiatan kemanusiaan seperti memberi bantuan kepada korban musibah alam, pengungsi, tunawisma, gelandangan dan fakir miskin. Selain itu juga membikin rumah, rumah singgah. Serta melakukan perlindungan kepada konsumen dan lingkungan hidup.
3. Didirikan Berdasarkan Akta Notaris
Dalam pendiriannya akta notaris ini mesti disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia atau pejabat yang berwenang. Sehingga tentu anda dapat melakukan pengecekan apakah yayasan tersebut benar benar telah terdaftar pada KEMENKUMHAM. Jangan sampai anda tertipu oleh eksistensi yayasan abal-abal yang cuma berharap meraup keuntungan pribadi.
4. Yayasan Tak Memiliki Anggota dan Tak Dimiliki Siapapun
Yayasan biasanya didirikan oleh sebagian orang yang peduli kepada kepentingan yang di bidangi. Padahal begitu para pendirinya tidak dapat mengklaim atas kepemilikan sebuah yayasan. Yayasan cuma mempunyai struktur organisasi yang tugasnya melakukan kegiatan yang dibidangi oleh sebuah yayasan. Struktur organisasi yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Memiliki mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab terhadap eksistensi sebuah yayasan. Pengurus mempunyai tugas dalam mengelola segala kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan.
5. Yayasan Memiliki Kedudukan Mandiri
Yayasan juga mempunyai kedudukan yang mandiri hal ini, sebab kekayaan yang dimiliki oleh sebuah yayasan ialah kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi para pendiri dan pengurusnya. Sehingga hal tersebut yang menyebabkan sebuah yayasan ialah badan hukum yang mandiri dan terlepas dari beraneka unsur dan kepentingan pribadi para pendiri dan pengurusnya.
6. Dapat Dibubarkan Oleh Pengadilan
Yayasan merupakam sebuah badan peraturan yang mempunyai batas waktu pendiriannya. Padahal tujuan dari pendirian sebuah yayasan telah tercapai atau tidak maka sekiranya terdapat putusan peraturan dari pengadilan yang kuat maka yayasan tersebut dapat dibubarkan.
Tugas Pokok Dan Fungsi Yayasan
1. Pembina / Pendiri
Dalam pasal 28 ayat (1) UU No. 28 tahun 2004, yang dinamakan Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
Kewenangan Pembina
Kewenangan Pembina menurut pasal 28 ayat (2) meliputi:
a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan
Tugas Pembina
Sebagaimana yang diatur didalam pasal 30 Pembina bertugas untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.
2. Penasehat
Penasihat adalah wakil pengurus yang berasal dari anggota pengurus Yayasan yang bertugas untuk mendampingi dan mengayomi setiap lembaga-lembaga yang berada dibawah naungan Yayasan sesuai dengan bidang masing-masing.
Tugas dan Wewenang Penasihat
Penasihat, mempunyai tugas dan wewenang :
1. Memberikan nasihat, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus dan Pelaksana Lembaga, diminta maupun tidak diminta.
2. Memberikan pembelaan kepada semua anggota Kepengurusan Lembaga.
3. Mempertimbangkan, memberikan saran dan arahan dalam mengangkat dan
memberhentikan anggota Kepengurusan.
4. Meminta Laporan Pertanggungjawaban kepada Pengurus Lembaga.
5. Memberi penjelasan kepada masyarakat terkait program dan kebijakan Lembaga.
6. Sebagai pengambil kebijakan tertinggi ketika Lembaga mengalami masalah yang dianggap darurat.
3. Pengawas
Sesuai dengan pasal 40 yang dimaksud dengan pengawas adalah Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
Kewenangan Pengawas
Sesuai dengan pasal 43, kewenangan Pengawas adalah:
1. Pengawas berhak melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen, keuangan, pembukuan yayasan. Oleh karena itu selayaknya ditunjuk orang yang memiliki keahlian dan pengalaman yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, sehingga dapat mengawasi pelaksanaan tata kelola yayasan yang baik.
2. Pengawas berhak Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus
3. Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
4. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.
4. Pengurus
Peran Pengurus dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diatur dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39. Dalam pasal 31 ayat (3) telah dijelaskan bahwa Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas. Sebaliknya juga dijelaskan di pasal 29. Larangan perangkapan jabatan dimaksud untuk meghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain.
Kewenangan dari Pengurus Yayasan
Kewenangan pengurus meliputi :
a. Melaksanakan kepengurusan yayasan
b. Mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
c. Mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan yayasan.
d. Bersama – sama dengan anggota pengawas mengangkat anggota pembina jika yayasan tidak lagi mempunyai pembina
e. Mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian, jika yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu
f. Menandatangani laporan tahunan bersama – sama dengan pengawas.
g. Mengusulkan kepada pembina tentang perlunya penggabungan
h. Bertindak selaku likuidator jika tidak ditunjuk likuidator.
Tugas Pengurus Yayasan
Dalam menjalankan tanggung jawab tugasnya seorang pengurus harus berlandaskan pada prinsip:
1. Fiduciary duty adalah prinsip yang lahir karena tugas dan kedudukan yang dipercaya oleh yayasan kepada pengurus.
2. Duty of skill and care adalah prinsip yang menunjuk kepada kemampuan serta kehati – hatian tindakan Pengurus
3. Statutory duty adalah prinsip yang berkaitan dengan kekuasaan dan wewenang serta tanggung jawab Pengurus Yayasan.
Hubungi Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta Timur. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920