Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta Barat

ketahui perizinan lebih lanjut

Daftar Isi :

Definisi Yayasan di Indonesia

Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta Barat, Kebutuhan masyarakat yang menginginkan adanya suatu wadah atau lembaga yang bersifat dan bertujuan khusus di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan telah terwujud dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Berikut ini beberapa Definisi Yayasan di Indonesia

1. Yayasan Tak Mempunyai Anggota.

Maksud dari Yayasan Tak Mempunyai Anggota disini sebuah yayasan tak memiliki seperti pemegang saham layaknya PT maupun sekutu – sekutu yang ada di CV atau member – member didalam badan usaha lainnya. Akan melainkan yayasan digerakan oleh organ – organ yayasan bagus itu, pengawas, pembina, serta terutamanya pengurus sebagai pelaksana harian.

2. Yayasan Mempunyai Tujuan Tertentu.

Yayasan ini ialah pelaksana poin – poin bagus itu soal sosial, keagamaan maupun kemanusiaan. Dari Yayasan ini bisa kita kenal bersama bahwasannya yayasan ialah sebuah organisasi nirlaba yang tak memiliki sifat mencari sebuah keuntungan atau non keuntungan oriented seperti badan usaha lainnya seperti Firma, CV, UD, PT dan lain sebagainya.

3. Yayasan Mempunyai Kekayaan Tertentu.

Yayasan ini memiliki aset, bagus itu aset yang bergerak maupun aset yang tak bergerak. Pada mulanya aset ini didapat dari modal atau kekayaan pendiri yang sudah dipisahkan. Dan dimata hukum yayasan memilik kekayaan sendiri yang mandiri.

4. Yayasan Adalah Badan Hukum.

Pada yayasan ini dimata hukum dianggap bisa melakukan tindakan yang resmi dan memiliki akibat hukum walaupun nantinya secara real yang bertindak ialah organ-organ yayasan, bagus pengawas, pembina, maupun pengurusnya.

Baca Juga : Jasa Pendirian CV di Jakarta Barat

 

Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta Barat

Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta Barat

Undang-Undang Yayasan

Ada baiknya Anda mempelajari undang-undang yayasan atau peraturan pemerintah yang mengatur pendirian atau pengesahan yayasan bila Anda ingin mendirikan sebuah yayasan,

1. Undang-Udang Yang Mengatur Yayasan

1. Pasal 1 ayat 1: “Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”

2. Pasal 2: ” Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.”

3. Pasal 3 ayat 1: “Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.”

4. Pasal 3 ayat 2: “Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.”

2. Undang-Undang Yayasan Yang Berlaku di Indonesia

1. Pasal 5 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): “Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.”
Pasal 7 ayat 1: “Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.”

2. Pasal 7 ayat 3: “Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).”

3. Pasal 9 ayat 1: “Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.

4. Pasal 9 ayat 2: “Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaries dan dibuat dalam bahasa Indonesia.”

5. Pasal 11 ayat 1: “Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri.

3. Undang-Undang Yayasan Mengatur Sampai Pada Anggaran Dasar.

1. Pasal 14 ayat 1: “Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
Pasal 14 ayat 2: “Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:

a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
c. jangka waktu pendirian;
d. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
e. cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
f. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
g. hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
h. tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
i. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
j. penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
k. penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.

2. Pasal 18 ayat 1: “Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.

3. Pasal 18 ayat 2:” Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina.”

4. Undang-Undang Yayasan Juga Mengatur Perubahan Anggaran Dasar.

1. Pasal 18 ayat 3: “Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.”

2. Pasal 21 ayat 1: “Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri.”

3. Pasal 21 ayat 2: “Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.”

4. Pasal 24 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004):” Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.”

5. Pasal 26 ayat 1: “Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.”

6. Pasal 28 ayat 1: “Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.”

Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta Barat

Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta Barat

Sejarah dan Perkembangan Yayasan di Indonesia

Yayasan telah lama ada dan telah dikenal oleh manusia sejak permulaan sejarah. Yayasan dengan tujuan khusus malahan seperti “keagamaan” dan “pengajaran” telah sejak lama pula ada. eksistensi yayasan di dalam kehidupan masyarakat Indonesia telah popular, merupakan sebagai lembaga yang bertujuan sosial atau lembaga amal.

Cikal bakal dari Yayasan merupakan wakaf yang telah lama dikenal oleh orang Indonesia yang beragama Islam. Tetapi Yayasan ini bukan merupakan lembaga peraturan orisinil bangsa Indonesia. Pada abad ke-17, tepatnya pada tahun 1676, sebelum masuknya agama Islam di Sulawesi Selatan belum dikenal adanya Yayasan. Tetapi demikian telah ada bentuk kerja sama yang dikenal dengan istilah “Gaddong” yang bersifat badan Maksud dan tujuan sosial dari Yayasan inilah yang membikin perkembangan Yayasan di Indonesia berlangsung dengan pesat.

Banyaknya ditemukan Yayasan yang didirikan di segala penjuru kota di Indonesia dengan segala tipe peraturan yang diaplikasikan dalam pengelolaannya, dikarenakan pada kala itu Yayasan masih didasarkan atas budaya-budaya yang berlangsung disekitarnya. Hal ini yang membikin peraturan yang diaplikasikan pada suatu Yayasan tergantung pada budaya di lingkungan masing-masing Yayasan.

Semenjak masa pemerintahan Soeharto telah diajukan suatu Rancangan Undang-Undang disebut Rancangan Undang-Undang tentang Yayasan. Kemudian pada masa pemerintahan B.J. Habibie telah diajukan pula rancangan hal yang demikian dengan nama Rancangan Undang-Undang tentang Yayasan dan Perkumpulan, dan yang terakhir pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid telah diajukan lagi Rancangan Undang-Undang yang diberi nama Rancangan Undang-Undang tentang Yayasan. Ketiga Rancangan Undang- Undang hal yang demikian sampai pertengahan tahun 2001, belum disahkan menjadi Undang-Undang.

Biasanya di Indonesia Yayasan didirikan oleh beberapa orang atau bisa juga oleh seorang saja, dengan memisahkan suatu harta dari seorang atau beberapa orang pendirinya, dengan tujuan sosial yang tak mencari profit.

Yayasan mempunyai Pengurus yang diwajibkan mengurus dan mengelola segala sesuatu yang bertalian dengan kelangsungan hidup Yayasan. Dan lazimnya Pendiri merupakan donatur, sekaligus sebagai Pengurus, sehingga betul bertanggung jawab atas kelangsungan Yayasan.

Baca Juga : Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Timur

Hubungi Kami

Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta Barat. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta Barat

Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta Barat

Jasa Pendirian CV di Jakarta Barat

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)