Jasa Pendirian PT di Depok. Apabila Anda memilih bisnis berbadan undang-undang, jenisnya malahan ada banyak mulai dari Firma, CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) dan PT (Perseroan Terbatas).
Dari ketiga macam itu, bisa dibilang bila PT merupakan primadona dan banyak dipilih sehingga permintaan untuk pembentukan PT termasuk hal yang paling banyak dilakukan pebisnis saat ini.
Memahami tingginya permintaan, pemerintah via Perpres No. 91 Tahun 2017 perihal Percepatan Pengerjaan Berupaya malahan mempermudah progres pendirian PT bagi kalangan pengusaha.
Memiliki sebuah perusahaan di Indonesia diharuskan memiliki badan undang-undang untuk melindungi segala aktivitas yang dilakukan dalam perusahaan tersebut. Badan undang-undang yang melindungi perusahaan untuk mengerjakan segala wujud aktivitas usahanya dinamakan perseroan terbatas atau lazim disingkat PT.
Badan undang-undang PT memberi peluang yang luas bagi anda untuk mengerjakan aktivitas usaha jasa konstruksi sebagai Kontraktor atau Konsultan mudal dari usaha usaha kecil, menengah atau besar.
Daftar Isi :
Pengertian PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas atau lazim kita ucap PT merupakan salah satu badan usaha yang berbadan undang-undang artinya PT disebut juga sebagai Badan Hukum seperti halnya Koperasi dan Yayasan.
Badan usaha ini mendapatkan statusnya sebagai badan undang-undang sesudah mendapatkan pengesahan anggaran dasar perseroan sesuai Keputusan Menteri menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
PT bisa mengerjakan aktivitas usaha sebagai Pelaksana Konstruksi (Kontraktor), Perencana dan Pengawas Konstruksi (Konsultan) atau Jasa Konstruksi Terintegrasi (EPC).
Macam-macam PT yang Ada Di Indonesia
1. PT Terbuka
PT terbuka adalah suatu jenis Perseroan terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli atau dimiliki oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas jenis ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi tak susah untuk menjual dan membeli sahamnya.
2. PT Tertutup
PT Tertutup adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya cuma dapat dimiliki oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tak memasarkannya terhadap masyarakat umum. Biasanya jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya dimiliki oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.
3. PT Domestik
PT domestik yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus melakukan kegiatannya di dalam negeri dan wajib mematuhi aturan-aturan yang berlaku di kawasan negara RI.
4. PT Perseorangan
PT perseorangan yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang mempunyai saham tersebut juga sebagai direktur di perusahaan. Jadi orang tersebut akan mempunyai kekuasaan yang tunggal, maksudnya merajai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.
5. PT Asing
Perseroan Terbatas atau PT asing yaitu suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mematuhi aturan yang berlaku di negara tersebut. Tetapi bila ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayah negara RI karenanya perusahaan atau pemodal asing tersebut tentunya patut mematuhi bentuk PT sesuai aturan yang berlaku dan juga patut mematuhi aturan atau hukum yang berlaku di negara RI.
6. PT Umum atau PT Publik
PT Umum atau PT Publik yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas dapat dimiliki oleh siapa saja dan juga dapat teregistrasi di bursa efek.
Unsur Badan Hukum PT
1. Unsur-unsur Badan Hukum pada Perseroan Terbatas
Sebagai badan hukum perseroan terbatas wajib memenuhi unsur-unsur seperti yang ditetapkan dalam UUPT, yaitu sebagai berikut:
1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan komisaris (pasal 1 butir (2). Keteraturan organisasi dapat diketahui lewat ketetapan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Rumah Tangga Perseroan dan keputusan RUPS.
2. Kekayaan Sendiri
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri berupa modal dasar yang terdiri dari seluruh nilai nominal saham (pasal 31 ayat (1) UUPT) dan kekayaan dalam bentuk lain yang berupa benda yang bergerak dan tak bergerak, benda berwujud dan tak berwujud, contohnya kendaraan bermotor, gedung perkantoran, barang inventaris, surat berharga, piutang perseroan.
3. Melakukan hubungan hukum sendiri
Sebagai badan hukum, perseroan melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili direksi.
4. Mempunyai tujuan sendiri
Sebagai badan hukum yang melakukan aktivitas usaha, perseroan mempunyai tujuan sendiri.
Baca Juga Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Utara
2. Unsur-unsur Perseroan
Menurut definisi yang sudah dikemukan diatas, karenanya sebagai perusahaan badan Hukum, perseroan memenuhi unsur-unsur seperti berikut:
1. Badan Hukum
Setiap perseroan yaitu badan hukum, artinya badan yang memenuhi persyaratan keilmuan sebagai penunjang keharusan dan hak antara lain mempunyai harta kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan pendiri atau pengurusnya.
2. Didirikan menurut perjanjian
Setiap perseroan didirikan menurut perjanjian. Artinya wajib ada sekurang-kurangnya dua orang yang bermufakat mendirikan perseroan yang ditunjukkan secara tertulis yang tertata dalam bentuk Anggaran Dasar. Kemudian dimuat dalam sertifikat pendirian yang dijadikan dimuka notaris.
3. Melakukan aktivitas usaha
Setiap perseroan melakukan aktivitas usaha, yaitu aktivitas dalam bidang perekonomian (industri, dagang, jasa) yang bertujuan mendapat profit dan laba.
4. Modal dasar
Setiap perseroan patut mempunyai modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Modal dasar disebut juga statuter, dalam bahasa inggris disebut juga authorized capital
5. Memenuhi persyaratan undang-undang
Setiap perseroan patut memenuhi persyaratan undang-undang perseroan dan peraturan pengerjaannya.
Syarat Pendirian PT
Adapun persyaratan – persyaratan resmi pendirian suatu perseroan terbatas di Indonesia yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, adalah:
1. Akta Pendirian
Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prosedur pendirian PT juga tidak banyak berubah dengan prosedur pendirian PT yang diatur oleh UU No. 1 Tahun 1995. Prosedur pendirian PT di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT diatur di dalam Pasal 7 hingga dengan Pasal 14 (delapan pasal).
Menurut Pasal 7 ayat ( 1 ) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, dikatakan bahwa “Perseroan didirikan minimal oleh 2 ( dua ) orang atau lebih dengan sertifikat notaris yang dihasilkan dalam bahasa Indonesia“. Akan tetapi, menurut Pasal 7 ayat ( 7 ) UU No. 40 Tahun 2007, ketentuan pemegang saham minimal 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi:
a. Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh negara.
b. Perseroan yang mengelola bursa efek lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang –Undang tentang Pasar Modal.
2. Peresmian Oleh Menteri
Dimaksud dengan Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan dan hak asasi manusia. Dalam mendirikan perseroan terbatas tidak cukup dengan sistem membuat sertifikat pendirian yang dilakukan dengan sertifikat otentik.
Akan tetapi mesti diajukan pengesahan kepada Menteri, guna memperoleh status badan peraturan. Pengajuan pengesahan dapat dilakukan oleh Direksi atau kuasanya. Kalau dikuasakan hanya boleh kepada seorang Notaris dengan hak substitusie.
Agar Perseroan diakui secara legal sebagai badan peraturan, sertifikat pendirian dalam format sertifikat notaris hal yang demikian wajib diajukan oleh para pendiri secara bersama– sama melalui sebuah permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri ( Menteri Tertib dan HAM ) mengenai pengesahan badan peraturan Perseroan.
3. Registrasi
Menurut UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT yang menjalankan registrasi sesudah didapat pengesahan dibebankan kepada Direksi Perseroan maka di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT ini maka yang menyelenggarakan daftar perseroan sesudah didapat pengesahan adalah Menteri yang memberikan pengesahan badan peraturan dan memasukkan data perseroan secara langsung.
Daftar perseroan memuat data tentang Perseroan yang mencakup :
a. Nama dan daerah kedudukan, maksud dan tujuan serta kesibukan usaha, bentang waktu pendirian, dan permodalan.
b. Alamat lengkap Perseroan.
Baca Juga Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta Utara
Baca Juga Pembuatan Izin Usaha di Jakarta Utara
Hubungi Kami
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pendirian PT di Depok. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920