Jasa Pendirian PT di Bekasi, Memulai bisnis akan lebih terlindungi sekaligus mendapatkan kepastian jika sejak awal Anda sudah memenuhi legalitas bisnis. Ini juga menjadi salah satu tanda bahwa integritas perusahaan sudah teruji. Bahkan, aspek legal perusahaan merupakan salah satu pertimbangan utama bagi para calon investor.
Memilih badan usaha yang paling cocok untuk memulai bisnis merupakan salah satu hal yang paling membingungkan. Mulai dari firma, CV (persekutuan komanditer), koperasi, sampai mendirikan PT (Perseroan Terbatas).
Bagi anda yang masih bingung apa keuntungan mendirikan usaha bisnis berupa PT. maka simak beberapa pemaparan berikut tentang keuntungan mendirikan PT untuk usaha anda.
Daftar Isi :
Kenali Keistimewaan PT
nah berikut adalah beberapa keistimewaan dari PT.
1. Harta Pribadi Lebih “Aman”
Keamanan harta pribadi telah di atur dalam undang-undang Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.
Berdasarkan ketentuan di atas, dalam hal badan usaha berbentuk PT maka tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada porsi saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham.
Berbeda halnya dengan firma atau CV, yang dapat meminta pertanggungjawaban hingga harta pribadi pemilik bila perusahaan mengalami kerugian.
2. Kemudahan Pengalihan Kepemilikan
Bagi pemilik PT yang merupakan pemegang saham dan ingin menjualnya, maka harus disesuaikan dengan anggaran dasar perusahaan yang mengatur prosedur pengalihan saham.
sebagai pemegang saham perusahaan dan ingin menjualnya, maka akan dengan mudah memindahtangankan atau menjual sahamnya ke pihak lain. Tentu tetap harus memperhatikan anggaran dasar perusahaan yang mengatur tata cara pengalihan saham
3. Nama PT dilindungi oleh hukum
Berbeda dengan badan usaha lainnya, pemilihan nama PT harus disetujui dulu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bila disetujui, nama PT yang anda dirikan tidak lagi dapat digunakan oleh pihak lain, baik dari penamaan PT atau merek dagang. Sebab, dalam ketentuan pendaftaran merk dinyatakan bahwa suatu merk tidak boleh menggunakan nama suatu badan hukum seperti PT.
4. Bebas Beraktivitas Bisnis
Pengusaha lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam.
Hampir pasti untuk mengikuti tender di lingkungan pemerintah atau swasta harus memiliki badan usaha PT dan dokumen legalitas lainnya seperti SIUP, NPWP, TDP dan SKDP.
Baca Juga Biro Pembuatan Izin Usaha Tangerang
5. Lebih terpercaya dan profesional
Keuntungan mendirikan PT lainnya adalah dalam menjalankan kegiatan usahanya perseroan dijalankan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.
Dari ketiga bagian perseroan di atas, masing-masing memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatannya. Ini yang membuat PT terlihat lebih professional dalam segi tanggung jawab.
Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh pesero/sekutu aktif dalam badan usaha non-badan hukum tersebut.
Dengan adanya organ PT yang terpisah, maka fungsi pengawasan dalam PT membuat PT dinilai lebih profesional dari segi pertanggungjawabannya.
6. Tanpa ada batasan waktu
Selama badan usaha PT masih dapat beroperasi meskipun manajemen sudah berhenti bahkan pemilik sudah meninggal dunia, dapat dijalankan oleh pemegang saham lain.
Ketentuan ini berdasar peraturan yang memuat bahwa PT tidak memiliki jangka waktu atau masa kadaluarsa.
7. Legitimasi dari Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang No.40/2007 (“UUPT”), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham.
Berbeda dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan usaha tersebut.
8. Lebih Mudah Memperoleh Dana
Dalam berbisnis, seorang pengusaha terkadang butuh modal tambahan. Nah, dengan badan usaha berbentuk PT ini, pengusaha bisa dengan mudah menghimpun dana pinjaman dalam jumlah yang besar karena pihak kreditor akan lebih mempercayai badan usaha yang berbentuk PT.
Bukan hanya itu, alasan lain mendirikan PT adalah untuk mendapat tambahan modal pengembangan bisnis. Sebab, pada prinsipnya, modal PT dibagi dalam lembar saham, dimana saham tersebut dapat dijual kepada pihak investor untuk meningkatkan modal usaha.
Dewasa ini, telah banyak pengusaha mudah yang bermunculan dan berbondong untuk membuat usaha bisnis mereka agar dapat berkembang pesat.
Dan salah satu yang paling banyak adalah UMKM. Bagi pelaku UMKM yang bisnisnya telah berkembang pesat tentunya menginginkan agar memiliki usaha yang lebih besar untuk mulai menambah omset.
Jasa Pendirian PT di Bekasi, Akulegal anda dapat mengandalkan kami dalam pembuatan perusahaan yang anda inginkan, kami memiliki tim yang profesional dan handal dalam bidangnya.
Anda hanya perlu menyiapkan berkas-berkas yang di butuhkan untuk selanjutnya serahkan kepada Tim kami dan anda akan menerima hasil akhirnya.
Baca Juga Biro Jasa Izin Usaha Tangerang
Hubungi Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pendirian PT di Bekasi. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email:admin@akulegal.com
Web:https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat:Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920