Jasa Pendirian CV di Jakarta Utara, Mendirikan suatu perusahan untuk melaksanakan usaha patut disesuaikan dengan kebutuhan. Sejauh ini banyak sekali jenis perusahaan yang berdiri dengan bermacam jenis wujud, salah satunya yaitu Persekutuan Komanditer atau CV.
CV juga menjadi salah satu alternatif para sahabat UKM. Sebenarnya CV yaitu badan usaha yang yaitu sekutu perseorangan. Jadi CV bukan badan peraturan ya, tetapi hanya berupa badan usaha saja.
CV umumnya terdiri dari minimal 2 orang, dimana ada yang menjadi sekutu pelengkap atau sekutu aktif dan yang lain menjadi sekutu komanditer atau sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu pihak yang mengurus segala kepentingan atau manajemen usaha CV, meski sekutu pasif yaitu pihak yang hanya menanam modal saja. Jadi sekutu pasif tak melaksanakan kegiatan usaha CV sama sekali.
Dalam hal ini, yang bertanggung jawab atas kepentingan CV yaitu sekutu aktif. Bertanggung jawab disini yaitu jika CV mengalami kerugian, maka sekutu aktif bahkan bisa menerapkan harta pribadinya untuk menanggung kerugian dan melunasi hutang CV. Sekutu aktif juga yang mengambil keputusan strategis untuk CV. Untuk pembagian hasil usaha CV, didasarkan pada proporsi modal, tambahan untuk sekutu aktif menurut dengan persentase yang disepakati sebelumnya.
Daftar Isi :
Syarat Mendirikan CV
CV (Comanditaire Venootschap) atau dikenal juga sebagai Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang dapat didirikan dengan modal yang terbatas. Pendirian CV biasanya diajukan oleh industri rumah tangga atau usaha kecil yang tidak memiliki modal besar.
Prosedur dalam mendirikan CV lebih mudah dan cepat daripada prosedur mendirikan PT. Meskipun begitu, untuk memperlancar dan mempercepat proses pendirian CV, kita tetap perlu memahami prosedur dan syarat yang perlu kita penuhi untuk mendirikan CV.
Berikut adalah syarat mendirikan CV:
1. Nama Perusahaan – CV
2. Foto Copy KTP dan NPWP para pendiri minimal 2 orang.
3. Foto Copy KK Jika pimpinan/penanggung jawab adalah wanita.
4. Pas Photo berwarna pimpinan/penanggung jawab perusahaan sebanyak (3×4) 3 Lembar.
5. Copy surat perjanjian sewa-menyewa kantor atau PBB jika kantor milik sendiri.
6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung apabila barada di gedung.
7. Untuk wilayah DKI Jakarta, tidak boleh perumahan di jadikan Kantor.
8. Kedudukan kantor dan bidang usaha.
9. Jumlah modal.
Sifat Persekutuan Komanditer (CV)
1. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2. Modal besar karena didirikan banyak pihak
3. Gampang menerima kredit pinjaman
4. Ada member aktif yang memiliki tanggung jawab tak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu profit
5. Relatif gampang untuk didirikan
6. Kelangsungan hidup perusahaan cv tak menentu
Tujuan Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)
Setiap CV ini memiliki sebuah tujuan dalam tiap pendiriannya, salah satunya supaya dapat mengerjakan suatu kesibukan usaha yang sama dengan perseroan lain atau juga berbeda, yang sifatnya khusus atau awam sesuai dengan kemauan para pendiri persero.
Tapi ada beberapa bidang usaha yang hanya dapat dilakukan dengan ketetapan yang wajib berbadan peraturan PT.
Selain itu suatu tujuan dari pendirian CV merupakan untuk suatu Badan usaha supaya suatu usaha yang memiliki wadah sah dan sah untuk dapat memudahkan pergerakan dari suatu badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, yang perlu suatu sarana untuk mengerjakan kerjasama.
Kecuali itu biasanya juga diisyaratkan kalau akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya penyusunan suatu badan usaha.
Unsur-unsur CV
Unsur-unsur CV lazimnya dibagi
1. Unsur CV sebagai perkumpulan
a. Sebagai kepentingan
b. Seperti harapan
c. Punya tujuan
d. Mempunyai kerja sama
2. Unsur CV Sebagai persekutuan perdata
a. kesepakatan bersama
b. Sebagai inbreng bersama
c. Sebagai pembagian keuntungan.
3. Unsur CV sebagai firma
a. Untuk melakukan perusahaan (pasal 16 KUHD).
b. Dengan nama atau perusahaan bersama (pasal 16 KUHD).
c. Sebagai tanggung jawab sekutu (pekerjaan) yang bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD).
4. Unsur kekhususan persekutuan komanditer
a. Persekutuan komanditer adalah kemitraan perusahaan dengan bentuk khusus. b. Wujud terlebih adalah eksistensi sekutu komandan
Kelebihan dan Kekurangan CV
Berdirinya suatu persekutuan komanditer (CV) mempunyai beberapa kelebihan serta kekurangan. Adapun kelebihan dan kekurangan dari CV di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Kelebihan CV
1. Persekutuan komanditer (CV) mempunyai kemampuan manajemen yang cenderung lebih besar.
2. Persekutuan komanditer (CV) mempunyai risiko yang dapat ditanggung secara bersama-sama.
3. Persekutuan komanditer (CV) biasanya menawarkan kemudahan bagi pemilih bentuk usaha tersebut sebab badan usaha persekutuan komanditer itu mempunyai kepercayaan yang tinggi oleh para petinggi bank yang ada di indonesia.
4. Persekutuan komanditer (CV) cenderung lebih mudah dalam perolehan suntikan modal. Hal tersebut sebab badan usaha persekutuan komanditer tersebut populer di negara Indonesia.
5. Persekutuan komanditer (CV) mudah untuk dimaksimalkan atau cepat mengalami perkembangan serta pengelolaan yang lebih bagus. Hal tersebut tidak lain adalah sebab manajemen dalam persekutuan komanditer tersebut dapat diduduki oleh orang-orang yang memang ahli dan dapat diandalkan oleh kebanyakan sekutu lainnya.
2. Kekurangan CV
1. aktif dalam persekutuan komanditer (CV) tersebut mempunyai muatan tanggung jawab yang tidak terbatas.
2. Kelangsungan hidup perusahaan dalam bentuk persekutuan komanditer (CV) tidak menentu.
3. Modal atau suntikan dana yang masuk ke dalam badan usaha dengan bentuk persekutuan komanditer (CV) tersebut sulit untuk dapat ditarik kembali.
4. Di dalam badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV) tersebut sangat mudah memunculkan perselisihan di antara sekutu pengusaha yang tergabung.
Baca Juga Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan
Hubungi Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pendirian CV di Jakarta Utara. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920