Daftar Isi :
Dasar Peraturan CV
Jasa Pendirian CV di Jakarta Barat, Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Sedangkan pada pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu kelihatan bahwa di dalam CV terdapat dua alat peralatan, merupakan pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan pesero yang memberikan pinjaman uang.
Persero Aktif ; merupakan orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
Pesero Pasif ; merupakan orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, merupakan sebagai Pesero Komanditer.
Dasar Hukum CV
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Perkerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011;
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 Tahun 2013.
Bagian – Bagian CV
1. CV diam-diam
Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
2. CV terang-terangan
CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pedirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
3. CV dengan saham
Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal. Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham. (Hukum Dagang, 2009 : 146).
Kelebihan Dalam Pendirian CV
Dibandingi dengan pendirian sebuah PT, pendirian CV mempunyai banyak kelebihan dan keunggulan yang tidak dimiliki dalam wujud usaha Perseroan Terbatas. Apa saja kelebihan dalam pendirian CV? Berikut sebagian kelebihannya.
1. Pengerjaan pendirian yang gampang
Dibandingi dengan pendirian sebuah PT, jelas pendirian CV lebih gampang sebab tidak dibutuhkan beragam peralatan seperti yang dibutuhkan ketika mengajukan pendirian PT.
2. Kebutuhan modal cenderung lebih gampang dipenuhi
CV lazimnya didirikan dengan modal skala kecil dan menengah. Dengan kebutuhan modal usaha yang tidak terlalu besar, lazimnya tidak terlalu susah untuk mengumpulkan dana yang dibutuhkan.
3. Lebih gampang dalam memperoleh dan mengajukan kredit
Kelebihan lain dalam pendirian CV adalah pelaksanaan pengajuan kredit yang lazimnya lebih kencang diterima. Asalkan ada planning yang jelas dan ilustrasi usaha yang real, kredit untuk mengawali usaha pun bisa didapat.
4. Manajemen yang cenderung lebih terkontrol
Karena dijalankan via kendali satu orang, karenanya tidak akan ada kesimpang siuran tugas sebab komando berada di satu tangan. Kecuali itu skala CV yang lazimnya tidak terlalu besar juga lebih gampang diawasi oleh pimpinan.
Kekurangan Dalam Pendirian CV
Disamping kelebihan yang dimiliki dari segi pendirian CV maupun dalam segi operasionalnya, terdapat juga sebagian kekurangan yang dapat terjadi selama melakukan sebuah Persekutuan Komanditer atau CV. Berikut sebagian kekurangan yang dimiliki dalam CV.
1. Kelangsungan sebuah CV tergantung pimpinan
Peran Sekutu Komanditer atau sekutu aktif dalam sebuah CV sangatlah besar, sebab ia yang mengontrol laju perusahaan. Ketika produktivitas sekutu aktif menurun, imbasnya akan dapat menular pada CV yang ia kelola ketika itu juga.
2. Kontribusi pemberi modal yang terbatas
Peran sekutu pasif yang hanya sebatas meminjamkan modal seringkali membuat mereka tidak dapat melakukan apa-apa ketika perusahaan sedang dalam keadaan goyah. Dalam hal ini dorongan yang dapat dijalankan untuk memajukan perusahaan hanya sebatas materi tanpa ada suntikan budi pekerti maupun semangat via kebijakan yang diambil dalam perusahaan.
3. Ekspansi yang susah
Karena pendirian CV lazimnya dikhususkan untuk usaha skala kecil dan menengah, karenanya ketika perusahaan memerlukan ekspansi yang lebih besar demi kemajuan perusahaan, hal ini lazimnya susah dijalankan. Dengan modal yang relatif kecil, sebuah CV tidak dapat mengumpulkan dana baru yang jumlahnya cukup besar via penjualan saham seperti pada Perseroan Terbatas.
Hubungi Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pendirian CV di Jakarta Barat. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920