Jasa Pendirian CV di Jakarta

Jasa pendirian CV di jakarta

Jasa Pendirian CV di Jakarta, CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum.

Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.

CV merupakan bentuk usaha yang tidak memiliki badan hukum, akan tetapi CV memiliki satu atau lebih sekutu komanditer.

Isitilan lain CV adalah suatu persekutuan yang dibentuk satu atau beberapa orang. Beberapa orang tersebut mempercayakan uang atau barangnya kepada pihak atau orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pemimpin.

Daftar Isi :

Jasa Pendirian CV di Jakarta

Jasa Pendirian CV di Jakarta

Jasa Pendirian CV di Jakarta, Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer.

Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.

Pasal-Pasal Pendirian CV

Berikut ini kutipan pasal 19 s/d pasal 21 antara lain:

1. Pasal 19

Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer. Didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.

Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)

2. Pasal 20

Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)

Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)

Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya. Tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)

3. Pasal 21

Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain. Bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18)

Baca Juga : Jasa Pendirian PT di Jakarta

Jenis sekutu CV dalam Jasa Pendirian CV di Jakarta

Jasa Pendirian CV di Jakarta

Jenis atau macam sekutu dalam cv terdapat 2 sekutu, merupakan:

1. Sekutu komanditer

Sekutu komanditer Ialah sekutu yang menyertakan modal pada persekutuan. Bilamana perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang disertakan.

Dan sebaliknya bilamana perusahaan mendapat keuntungan, mereka hanya mendapatkan keuntungan sebatas modal yang mereka berikan.

Status sekutu komanditer dapat dipersamakan sebagai orang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan yang hanya mengharapkan keuntungan dari inbreng yang dimasukkan tersebut.

Akan namun tak ikut campur tangan dalam hal pengurusan, atau aktivitas perusahaan. Jenis sekutu ini kerap kali disebut sebagai persero diam.

2. Sekutu komplementer

Sekutu komplementer Ialah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan, sekutu pelengkap memiliki hak melaksanakan perusahaan serta melaksanakan perjanjian terhadap pihak ketiga.

Hal ini kerap kali disebut sebagai persero kuasa atau pengurus persero atau persero pengurus. Sekutu aktif bertanggung jawab sebatas harta kekayaan peribadinya.

Kedua sekutu diatas sama-sama memberikan kontribusi baik yang berwujud uang, barang ataupun daya (lahiriah dan pikiran). Atas dasar pembiayaan bersama artinya rugi atau untung dipikul bersama kedua sekutu (sekutu komanditer dan sekutu kerja).

Sedangkan untuk tanggung jawab komanditer terbatas pada modal yang disanggupkan untuk dimasukkan.

Baca Juga : Persyaratan pembuatan CV 2021, berikut penjelasannya

Tanggung Jawab Sekutu/Persero

 

Masing-masing sekutu dalam CV memiliki tanggung jawab yang berbeda satu dengan yang lainnya.

1. Sekutu komplementer atau sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi secara keseluruhan. Hal ini diatur pada pasal 18 KUHD

2. Sekutu komanditer atau sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor. terdapat pengecualian bilamana melanggar ketentuan yang terdpat Pada pasal 20 ayat (2) KUHD:

“sekutu komanditer tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan komanditer atau mencampuri urusan kerja”

Bilamana melanggar ketentuan yang terdapat pasal tersebut, maka sanksinya sekutu komanditer bertanggung jawab secara pribadi.

Tanggaung jawab terhadap seluruh utang atau perikatan yang dibuat oleh persekutuan komanditer. Atinya pertanggung jawabannya sama dengan sekutu kerja (pasal 21 KUHD).

Hubungi Kami

Apa kamu seseorang yang ingin memulai bisnis? Iya kamu. Tenang aja kami dapat membantu kamu memulai bisnis dengan awal yang tepat. Segera miliki legalitas bisnis kamu.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL Jasa Pendirian CV di Jakarta. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30 (Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)