Jasa Pendirian CV di Depok

Jasa Pendirian CV di Depok. Persekutuan Komanditer yang umum disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai wujud identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Regulasi juga mengontrol persekutuan komanditer.

Daftar Isi :

Commanditaire Vennootschap (CV)

Jasa Pendirian CV di Depok

Jasa Pendirian CV di Depok

CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak berperilaku sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya berperilaku untuk menjalankan pengurusan terhadap CV.

Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan pada persekutuan, meski ia tidak ikut serta campur dalam pengurusan atau pengontrolan dalam persekutuan.

Status seorang sekutu komanditer bisa disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari modal tersebut.

Bentuk CV 

Kualifikasi wujud CV dibagi menjadi tiga, yakni:

1. CV Diam-diam

Pada wujud CV ini, CV tidak menunjukkan ke pihak luar sebagai persekutuan komanditer, melainkan sebagai firma umum.

2. CV Terang-terangan

Pada wujud ini CV secara terang-terangan mengungkapkan diri ke publik sebagai pihak ketiga. Seperti pencantuman di papan kantor, publikasi sertifikat pendirian CV di berita negara.

3. CV dengan Saham

Bentuk peralihan CV menjadi PT karena modalnya berasal dari penerbitan saham. Sekutu komandit yakni pihak yang membeli saham dan saham dalam bentuk ini dapat dialihkan dan diwariskan. CV dengan saham tidak ada pengaturannya di KUHD.

Sekutu-Sekutu Dalam CV

Pada CV terdapat dua tipe sekutu yakni:

1. Sekutu aktif

Sekutu aktif atau sekutu komplementer merupakan sekutu yang menjadi pengurus persekutuan, sekutu aktif menjalankan perusahaan dan memiliki hak melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.

Artinya segala kebijakan perusahaan dilakukan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering kali disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus. Yang juga bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya.

2. Sekutu pasif

Sekutu pasif atau sekutu komanditer merupakan sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan.

Apabila perusahaan mengalami kerugian mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan seperti itu juga bila untung uang yang mereka dapatkan terbatas tergantung modal yang mereka berikan.

Status sekutu komanditer bisa disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan yang hanya menantikan hasil profit dari inbreng yang dimasukkan itu, dan tidak turut campur dalam pengurusan, pengontrolan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering kali juga disebut sebagai persero membisu.

Baik sekutu aktif maupun sekutu pasif masing-masing memberikan pemasukannya, yang berwujud uang, barang atau energi atas dasar pembiayaan bersama, artinya untung rugi dipikul bersama antara sekutu aktif dengan sekutu pasif, padahal untuk tanggung jawab sekutu komanditer terbatas pada modal yang disanggupkan untuk dimasukkan.

Baca Juga Jasa Pendirian PT di Depok

Sekutu-Sekutu Lain Dalam CV

Selain dua tipe sekutu di atas ada sebagian sekutu yang lain yang terdapat dalam partner CV seperti:

1. Sekutu Membisu

Sekutu membisu ini tidak turut dalam kegiatan perusahaan, tetapi diketahui oleh umum bahwa mereka termasuk Anggota partner CV.

2. Sekutu Rahasia

Mereka aktif dalam perusahaan, tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa mereka sebenarnya termasuk anggota partner CV.

3. Sekutu Dormant

Sekutu dormant merupakan seseorang yang tidak aktif peranannya di dalam perusahaan dan tidak diketahui umum sebagai anggota dalam partner CV.

4. Sekutu Nominal

Sekutu nominal sebenarnya bukan pemilik perusahaan tetapi dia selalu memberikan saran kepada orang lain dengan kata-kata atau perbuatan seperti partner CV.

5. Sekutu Senior dan Junior 

Keanggotaan mereka umumnya didasarkan pada lamanya investasi atau lamanya berprofesi pada perusahaan.

Syarat Pendirian CV

Ada berbagai dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendirian CV. Ini merupakan bagian dari prosedur pendirian CV yang mesti Anda penuhi.

Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

1. Sertifikat Pendirian/Pembuatan CV

2. Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP)

3. Nomor Pokok Semestinya Pajak(NPWP) Perusahaan

4. Pedoman Daftar Perusahaan

5.Surat Keterangan Domisili Perusahaan(SKDP)

6. Peresmian Pengadilan

Baca Juga Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Utara

Baca Juga Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta Utara

Prosedur Mendirikan CV

Prosedur dalam mendirikan CV lebih mudah dan cepat ketimbang prosedur mendirikan PT.

Walaupun begitu, untuk memperlancar dan mempercepat pelaksanaan pendirian CV, kita tetap perlu memahami prosedur dan persyaratan yang perlu kita penuhi untuk mendirikan CV.

1. Menentukan Dua Pendiri CV

CV mempunyai karakteristik khusus yang tidak dimiliki badan usaha lain, yakni didirikan minimal oleh dua orang.

(1) Sekutu aktif yang nantinya bergelar direktur dan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, dan

(2) Sekutu komanditer atau persero membisu yang mempunyai tanggung jawab terbatas.

Setelah terjadi kesepakatan, pada pendiri perlu mempersiapkan data diri seperti nama lengkap, profesi, tempat tinggal, dan sebagainya untuk pengisian formulir pembuatan akta pendirian CV dan dokumen-dokumen pribadi, seperti NPWP, fotokopi KTP, sebagai persyaratan pembuatan dokumen penting lainnya.

2. Sertifikat Pendirian CV

Setelah mempunyai dua pendiri dan terjadi kesepakatan, selanjutnya pembuatan akta notaris.

Beberapa yang perlu disiapkan untuk membuat akta notaris ialah nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, mulai berlakunya, dan penyusunan kas uang CV, nama komplit, profesi, dan tempat tinggal pendiri CV, dan lainnya.

3. Surat Domisili Perusahaan

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) ialah keterangan alamat dimana CV berada. SKDP ini penting karena diperlukan sebagai persyaratan mengajukan dokumen penting lain seperti Nomor Pokok Mesti Pajak (NPWP), surat izin usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

SKDP dikeluarkan oleh Kelurahan dan diatur oleh aturan masing-masing pemerintah daerah. Untuk menerima SKDP, kita perlu mendaftar ke Kelurahan di kawasan yang sama dengan alamat dari CV yang tertera di akta pendirian CV.

4. NPWP

Untuk mengurus Nomor Pokok Mesti Pajak (NPWP) badan usaha, perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan alamat perusahaan.

Untuk mendaftar NPWP, memerlukan sebagian dokumen persyaratan diantaranya akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, SKDP, fotokopi KTP, NPWP, dan KK direktur perusahaan. Selain mendapatkan NPWP, juga akan menerima surat keterangan wajib pajak perusahaan.

5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

Untuk mendaftar, perlu membawa kelengkapan surat berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Mesti Pajak (NPWP) dengan nama CV yang bersangkutan. Sesudah registrasi sukses dilaksanakan, tinggal menunggu pengesahan dari Pengadilan Negeri. Biasanya pelaksanaan ini memakan waktu sampai 2 bulan.

6. Ijin Usaha

Izin usaha dari CV harus sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV. Untuk mendapatkan izin usaha, perlu mengajukan permohonan ke kantor Dinas Perdagangan. Untuk golongan SIUP menengah dan kecil, permohonan diajukan ke kantor Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten.

7. Tanda Daftar Perusahaan

Untuk membuat TDP, perlu melakukan registrasi ke Dinas Perdagangan di kawasan Kota/Kabupaten alamat perusahaan. Hal-hal yang perlu disiapkan untuk pembuatan TDP tidak jauh berbeda dengan pembuatan SIUP.

8. Mengumumkan Ikhtisar Resmi

Pendiri CV harus mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI (Pasal 28 KUHD).

Karna pembuatannya yang cukup lama dan membutuhkan berkas dokumen yang harus di lengkapi.
anda dapat mengandalkan kami akulegal Jasa Pendirian CV di Depok untuk mengurus pembuatan CV hingga selesai.

Hubungi Kami

Jasa Pendirian CV di Depok

Jasa Pendirian PT di Depok

Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu. Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pendirian CV di Depok. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)