Daftar Isi :
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Timur, Badan Usaha adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Setelah mengetahui pengertian dari Badan Usaha, selanjutnya akan dibahas apa saja bentuk-bentuk dari badan usaha.
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung, tentu untuk sendiri dong.
Memiliki ciri dimiliki oleh perorangan. Pengelolaan terbatas atau sederhana. Modal tidak terlalu besar. Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan dapat mudah dimulai, biaya tergolong rendah, bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan, Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas, tenaga kerja dan manajemen terbatas, Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
2. Persekutuan Perdata
Jenis usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih yang didasarkan atas perjanjian kerjasama. Termasuk kesepakatan untuk membangun usaha dengan menggunakan nama perusahaan bersama. Kesepakatan di dalam badan usaha ini tidak hanya mengatur tentang kisaran modal yang harus dikeluarkan oleh setiap pemilik. Tetapi juga pembagian profit atau keuntungan yang harus dibagikan secara adil.
3. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Koperasi harus memiliki ciri yang harus dimiliki Koperasi adalah perkumpulan orang – orang, Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
4. Persekutuan Firma
Persekutuan firma adalah badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih atas dasar kerjasama. Yang membedakan badan usaha ini dengan persekutuan perdata adalah jika salah satu pemilik firma berhutang, maka seluruh pemilik menanggung hutang tersebut.
Selain itu, tanggung jawab untuk pembayaran hutang, tidak semata dibebankan pada penyetoran modal usaha saja. Tetapi harta atau aset pribadi juga harus disetorkan tergantung kesepakatan bersama.
5. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha yang di dalamnya berisi pemilik aktif dan pasif. Pemilik aktif adalah orang-orang yang bekerjasama mengelola usaha. Sedangkan pemilik pasif adalah orang yang hanya menyumbangkan modal saja. Regulasi hukum untuk badan usaha ini biasanya berupa akta notaris. Akan tetapi itu tidak menjadi syarat mutlak dalam pendirian usaha.
6. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu : Perusahaan Jawatan (Perjan). Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero).
7. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Bentuk-bentuk badan usaha di atas perlu dipahami lebih lanjut, kalau Anda beratensi untuk membangun bisnis atau usaha di sana. Tetapi pastikan bisnis yang akan dikelola seharusnya direncanakan khususnya dulu dengan matang.
Fungsi Badan Usaha
Tiap orang memerlukan barang maupun jasa untuk memenuhi semua keperluan hidupnya. Demikian juga sebuah pemerintahan memerlukan barang dan jasa untuk penyelenggaraan pemerintahaan. Dari mana barang dan jasa tersebut? Semua itu didapatkan melalui badan usaha, karena badan usaha dengan perusahaan-perusahaannya yaitu sarana penghasil barang dan jasa sebagai pemrakarsa roda perekonomian.
Banyak terdapat manfaat dari badan usaha diantaranya yaitu fungsi komersial, fungsi sosial dan fungsi pembangunan ekonomi.
1. Fungsi Komersial
Salah satu tujuan dari badan usaha yaitu menerima laba dengan mengelola elemen-elemen produksi secara tepat sasaran dan efisien sesuai dengan prinsip manajemen. Untuk melakukan fungsi komersial ini maka badan usaha bisa mengaplikasikan fungsi manajemen, fungsi operasional dan fungsi finansial.
Fungsi manajemen dalam badan usaha mencakup tugas-tugas yang wajib dimiliki oleh seorang pimpinan untuk melakukan semua kegiatan dalam suatu badan usaha. Fungsi Operasional Untuk melakukan kegiatannya, badan usaha perlu mengelola sumber kekuatan manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan dengan sebaik-baiknya agar bisa menempuh tujuan yang sudah ditetapkan.
2. Fungsi Sosial
Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan sampai sejauh mana suatu badan usaha sanggup memberikan peran secara kongkret bagi lingkungan di luar badan usaha yang bersangkutan.
Fungsi sosial antara lain Penyedia Peluang Kerja Sebagai suatu lembaga bisnis, badan usaha akan meresap tenaga kerja dari masyarakat. Semakin maju dan berkembang suatu badan usaha, semakin banyak tenaga kerja terserap karena kesempatan kerja yang tersedia lebih luas.
Peningkatan Mutu Lingkungan Hidup, Etika bisnis yang sehat, mengharuskan setiap badan usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Misalnya, menyediakan tempat pengolahan limbah pabrik dalam rangka mengurangi pencemaran
3. Fungsi Operasional
Dengan fungsi ini maka sebuah badan usaha bisa melakukan kegiatan dengan baik untuk menempuh tujuan. Beberapa hal yang berhubungan dengan hal ini diantaranya pembelian, produksi, pemasaran, keuangan, dll.
4. Fungsi Manajerial
Di dalam peran ini, badan usaha bisa dikelola dengan tepat sasaran dan efisien sehingga bisa menciptakan keuntungan yang maksimal. Fungsi manajerial bisa mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan.
5. Fungsi Pembangunan Ekonomi
Menjadi rekan kerja pemerintah untuk menyukseskan pembangunan ekonomi nasional dan juga bisa menyangga pemerintah untuk meningkatkan nilai ekspor. Kemajuan badan usaha bisa menolong meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. Semakin maju badan usaha maka akan semakin terbuka kesempatan kerja sehingga skala usaha juga akan semakin besar karena produk yang dihasilkan akan semakin banyak dan pangsa pasar menjadi lebih luas. Dalam jangka panjang akan memengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara yang berarti peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dokumen Legalitas Wajib Dimiliki Perusahaan
Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Timur, Entitas dan Identitas dalam Badan Usaha yakni hal yang penting sekiranya bisnis berharap berkembang untuk rentang panjang. Dikala badan usaha memiliki Keabsahan karenanya kian dipercaya oleh masyarakat dan investor atau pihak ketiga atas keberadaannya..
Keabsahan yakni salah satu pondasi regulasi sebuah bisnis yang mesti dilihat semenjak Anda berharap memulai bisnis. Selain melindungi bisnis, keabsahan juga memiliki banyak manfaat seperti melindungi aset pribadi, memaksimalkan bisnis, sampai mempermudah Anda dalam mendapatkan pinjaman modal usaha, meningkatkan kredibilitas, dan masih banyak lagi.
Ada sebagian hal yang mesti dipenuhi dalam dalam keabsahan pendirian badan usaha diantaranya:
1. Pembuatan Akta Perusahaan
Akta perusahaan yakni dokumen yang dijadikan dan dilegalkan oleh notaris terkait dengan usaha untuk mendirikan sebuah perusahaan. Baik itu perusahaan yang berbadan regulasi ataupun perusahaan yang tak berbadan regulasi. Pada dasarnya, sertifikat pendirian berisi nama badan usaha, modal, ragam bidang usaha, daerah kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.
Pembuatan sertifikat pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh kawasan negara Republik Indonesia untuk berikutnya menerima pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Padahal dalam prakteknya ada sebagian badan usaha yang dalam pendirianya tak mesti lewat sertifikat perusahaan, akan tetapi saat ini sertifikat menjadi penting untuk dimiliki. Metode perizinan usaha mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki sertifikat perusahaan. Hal ini dikarenakan sertifikat yakni identitas dari adanya usaha yang sedang dilakukan.
2. NPWP Badan Usaha
NPWP yakni nomor yang diberikan terhadap Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, sampai melaporkan pajak.
Untuk menerima NPWP Badan Usaha dibutuhkan salinan akta perusahaan dan surat keterangan alamat. Permohonan registrasi NPWP diajukan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
3. Izin Lokasi / Domisili
Izin lokasi ini dikeluarkan dari diterbitkan oleh lembaga OSS.
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha yang disingkat NIB yakni identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sesudah Pelaku Usaha melaksanakan Registrasi. Nomor Induk Berusaha juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha.
Pelaku usaha mesti memiliki akun OSS khususnya dahulu. Setelah pelaku usaha melaksanakan registrasi dan menerima akun OSS pelaku usaha dapat melaksanakan permohonan Nomor Induk Berusaha secara online lewat Lembaga OSS. Nantinya juga digunakan oleh pelaku usaha untuk menerima izin usaha dan izin komersial atau operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Yang perlu dilihat, dalam permohonan lewat Lembaga OSS pelaku usaha mesti memiliki akta perusahaan beserta perubahan (apabila ada) yang masuk dalam sistem administrasi badan usaha Kemenkumham.
5. Surat Izin Usaha Perdagangan
SIUP yakni surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah terhadap pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP. Menurut Tata Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 ragam Surat Izin Usaha Perdagangan yang dibedakan menurut modal yang disetor yakni, Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro, Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah, Surat Izin Usaha Perdagangan Besar.
Hubungi Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Timur. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920