Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan. Banyak dari kalangan milenial yang saat ini mulai tertarik dunia bisnis, dan tidak jarang dari mereka ingin memulai merintis usaha bisnisnya sendiri. dan ada juga yang sedang mengembangkan usahanya yang dari yang usaha kecil ke CV ataupun PT.
Mendirikan sebuah PT tentunya di butuhkan beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemilik usaha sebut saja salah satu dari persyaratan tersebut adalah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Lalu apakah Nomor Pokok Wajib Pajak itu.
Lebih jauh simak beberapa hal tentang Nomor Pokok Wajib Pajak seperti berikut ini
Daftar Isi :
Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak atau lebih kerap diketahui dengan istilah NPWP adalah rangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak di Indonesia, baik wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam format kartu pengenal. Anda wajib mempunyai kartu NPWP jikalau mendapatkan penghasilan dari usaha milik Anda. Agar bisa melakukan semua kewajib perpajakan, wajib pajak harusnya secara khusus mempunyai NPWP.
NPWP Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (6):
“Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”
Selain sebagai identitas wajib Pajak, NPWP mempunyai fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan wajib Pajak. Karena semua dokumen seputar perpajakkan mempunyai keterkaitan dengan nomor NPWP.
Tiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama adalah kabar kode semestinya pajak, dan 6 digit terakhir adalah kabar kode administrasi.
Siapa Saja yang Perlu Memiliki NPWP?
1. Perorangan Pribadi
yang dapat memilih dan mendaftarkan diri agar memperoleh NPWP Pribadi.
2. Wanita yang Sudah Menikah
Wanita yang berkehidupan terpisah berdasarkan putusan hakim, terdapat kehendak secara tertulis dari perjanjian pemisahan penghasilan serta harta. Juga memilih dalam mengurus pajak terpisah dari suami walau tidak ada perjanjian.
3. Badan atau Perusahaan
yang berorientasi pada profit, berkewajiban dalam hal pembayaran, pemotongan, pemungutan pajak.
4. Badan atau Perusahaan
yang tidak berorientasi pada profit, berkewajiban dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak.
5. Bendahara
yang ditunjuk dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan, setiap Badan baik yang berorientasi profit maupun non-profit wajib punya NPWP.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal baik yang melakukan usaha (profit oriented) ataupun yang tidak melakukan usaha (nonprofit oriented). Jadi bentuk badan dapat berupa apapun.
Berikut contoh badan yang wajib punya NPWP menurut perpajakan:
1. Perseroan Terbatas (PT), Komanditer (CV), atau Perseroan Lainnya.
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nama dan bentuk apapun.
3. Firma (fa).
4. Kongsi.
5. Koperasi.
6. Dana Pensiun.
7. Persekutuan atau Perkumpulan.
8. Yayasan.
9. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Sosial Politik (Orsospol), atau organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun.
10. Lembaga dan bentuk badan lainnya.
11. Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
12. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Persyaratan Membuat NPWP
Apa saja syarat yang dibutuhkan dalam membuat NPWP Pribadi, NPWP Perusahaan maupun bendaharawan?
1. Pribadi
a. Fotokopi e-KTP untuk WNI.
b. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Konsisten (KITAP) untuk WNA.
c. Surat keterangan berprofesi.
2. Wanita yang Telah Menikah
a. Fotokopi NPWP suami.
b. Fotokopi KTP pribadi.
c. Fotokopi KK.
d. Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
e. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta yang menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki pemisahan pengerjaan hak dan keharusan antara suami dan istri.
f. Mengisi formulir registrasi.
3. Perusahaan Berorientasi Profit
a. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor sentra bagi wujud usaha konsisten.
b. Fotokopi NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan daerah tinggal dari Pejabat Pemerintah Tempat minimal Lurah atau Kepala Desa jikalau penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
c. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau aktivitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan daerah aktivitas usaha dari Pejabat Pemerintah Tempat minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.
4. Perusahaan Berorientasi Non Profit
a. Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi.
b. Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)
5. Perusahaan Joint Operation
a. Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai wujud operasi kerjasama.
b. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing member wujud operasi kerjasama yang diharuskan untuk memiliki NPWP.
c. Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan member wujud operasi kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan daerah tinggal dari Pejabat Pemerintah Tempat minimal Lurah atau Kepala Desa jikalau penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing.
d. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau aktivitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan daerah aktivitas usaha dari Pejabat Pemerintah Tempat minimal Lurah atau Kepala Desa.
6. Bendaharawan
a.Fotokopi surat penunjukan sebagai Keuangan
b. Fotokopi Kartu Pertanda Penduduk.
Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita patut membayar pajak. Oleh sebab itu, kita juga patut memiliki NPWP. Dalam pembuatan NPWP terdapat 2 sistem yang bisa di gunakan yaitu Online dan Offline.
Berikut ini Cara Membuat NPWP secara Online dan Offline.
1. Membuat NPWP Online
a. Mengunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar agar dapat mengakses halaman registrasi NPWP online di web Dirjen Pajak.
b. Buat akun dengan “daftar”.
c. Mengisi data seperti nama, email, password.
d. Mengaktivasi akun dengan membuka email dari Dirjen Pajak. Lalu meniru pertanda dari email tersebut.
e. Mengisi formulir registrasi. Sesudah aktivasi, login ke e-Registration dengan menginput email & password atau mengklik inbox di email dalam aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
f. Isi data dengan benar di halaman Pendaftaran Data WP untuk buat NPWP online. Apabila telah benar, akan timbul Terdaftar Keterangan Wajib Sementara.
g. Kirim formulir registrasi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
h. Cetak formulir registrasi Wajib Pajak dan Terdaftar Keterangan Wajib Sementara.
i. Menandatangani formulir dan melengkapi dokumen.
j. Mengirim dokumen ke KPP atau Pos Tercatat. Paling lambat 14 hari sesudah formulir terkirim secara elektronik atau memindai (scan) dokumen dan upload via aplikasi e-Registration tadi.
k. Cek status dan menunggu pengiriman kartu NPWP.
2. Membuat NPWP Offline
a. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
b. Mendatangi KPP terdekat dari alamat beserta bekas syarat.
c. Wajib dokumen difotokopi beserta formulir registrasi Wajib Pajak dari petugas KPP.
d. Melengkapi formulir Wajib pajak dan ditandatangani.
e. Dapatkan alamat alamat berbeda dengan KTP, persiapkan Terdaftar Keterangan Melalui Tinggal dari kelurahan setempat.
f. Serahkan berkas ke petugas registrasi.
g. Apabila pertanda terima registrasi Wajib Pajak untuk mendapat kartu NPWP.
3. Jasa Pos atau Ekspedisi
a. Dapatkan KPP jauh dari tempat tinggal, datangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat.
b. Isi formulir registrasi beserta dokumen syarat.
c. Kirim dokumen komplit tersebut.
Namun jika anda enggan untuk membuat sendiri anda dapat mempercayakan kepada kami
Baca Juga : Pembuatan Izin Usaha di Jakarta Selatan
Hubungi Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920