Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan

Daftar Isi :

Tentang API Dan NIK

Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan. Bicara hening perijinan banyak macam perizinan usaha yang ada di Indonesia. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Alamat Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Harus Pajak (NPWP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI), dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Dalam pembuatan ijin usaha tentunya diperlukan beberapa dokumen penyokong yang menjadi prasyarat dalam pembuatannya. seperti Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

API dan NIK ialah persyaratan untuk melaksanakan kegiatan impor dan ekspor barang. Para pelaku bisnis atau perusahaan sepatutnya memiliki API dan NIK jikalau ingin melaksanakan kegiatan, atau pemasaran Internasional.

Sebelum mendapatkan NIK, Anda atau perusahaan khususnya dahulu sepatutnya mendapatkan API di Dirjen Bea dan Cukai.

Lebih jauh berikut ini yakni beberapa penjelasan pengertian dan prasyarat Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

Baca Juga : Biro Jasa Izin Usaha Jakarta Selatan

Pengertian Angka Pengenal Importir (API)

 

Angka pengenal impor atau API ialah salah satu hal yang perlu anda kenali khususnya dahulu sebelum akan memasukkan barang dari luar negeri atau bahkan akan membeli barang dari luar negeri via distributor di Indonesia.

API ialah salah satu angka penting bagi kegiatan impor barang. API ialah sebuah pedoman pengenal yang dimiliki oleh importir. Artinya, setiap importir yang secara sah memasukkan barang ke dalam negeri telah pasti memiliki nomor ini.

Importir sendiri ialah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan tata tertib atau bukan badan tata tertib yang melaksanakan kegiatan impor.

pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Angka Pengenal Importir (“Permendag API”), ada dua macam API, yaitu:

1. API Umum (API-U). API – U diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.

Impor terhadap barang tertentu ini dilakukan untuk para importir yang memasukkan barang dan menggunakannya untuk diperdagangkan kembali.

2. API Produsen (API-P). API – P diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.

Barang yang dimasukkan oleh pengusaha pemegang API P ini nantinya akan digunakan sebagai bahan untuk produksinya. Baik itu digunakan untuk bahan baku, bahan penolong atau digunakan untuk proses produksi lainnya.

Angka pengenal impor adalah salah satu pengenal yang membedakan antara importir yang asli dengan importir yang tidak legal.

Masing-masing importir atau perusahaan importir hanya bisa memiliki 1 jenis API, jenis dari API ini bisa digunakan di seluruh Indonesia. Artinya, API hanya dimiliki oleh perusahaan pusat dan bisa digunakan di lebih dari 1 cabang di seluruh Indonesia.

Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan

Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan

Penggunaan Angka Pengenal Importir

 

Angka pengenal importir yaitu sebuah angka yang amat penting dari pelaku usaha. Hal ini menyebabkan tiap pengusaha perlu mengamati baik-baik kepemilikannya.

Tiap API senantiasa memiliki batas waktu penerapan. Batas waktu penerapan dari API ini yaitu 5 tahun. Oleh karena itu, tiap 5 tahun dari waktu atau tanggal pembuatannya API perlu diperbaharui.

Untuk anda yang akan mengerjakan pembaharuan API ini, dalam aturan angka pengenal impor terkini disebutkan bahwa sebelum 30 hari terakhir masa berlaku API, pihak perusahaan yang memiliki API patut mengerjakan pengajuan registrasi ulang.

 

Peraturan Mengenai Tarif Pajak Untuk Impor

Biaya angka pengenal impor dibatasi dalam PPh Pasal 22 impor. Ya, tiap-tiap pengusaha yang memiliki API akan dikenai Pajak yang dibatasi dalam pasal tersebut.

Lalu seberapa besar sebetulnya skor pajak yang akan dikenakan oleh pemerintah pada pemegang API ini? Berikut ini yaitu ulasan simpelnya.

1. Pajak Barang umum

Untuk anda yang memiliki api dan ingin memasukkan barang dalam klasifikasi awam, maka anda akan mendapatkan pengenaan pajak sebesar 2.5%.

2. Pajak untuk barang tertentu

Untuk barang-barang tertentu, maka pihak pengimpor akan pemegang API akan mendapatkan pajak dengan skor 10%. Poin ini yaitu skor tertinggi untuk produk impor yang masuk ke Indonesia.

Sebagian barang barang yang masuk dalam klasifikasi barang tertentu ini lazimnya yaitu barang seperti parfum, cairan pewangi, baju, aksesoris, logam mulia, mesin pendingin dan masih banyak lagi yang lainnya. Untuk lebih lengkapnya anda bisa memperhatikan lampiran dari Undang Undang tersebut.

3. Pajak barang tertentu lainnya

Pengimpor yang memiliki angka pengenal importir produsen bisa dikenakan tarif sebesar 7.5% ketika mereka memasukan barang tertentu. Barang tersebut antara lain yaitu perangkat makan dan dapur, peti, tas, baik yang terbuat dari bahan plastik ataupun dari bahan kulit orisinil dan sintetis. Selai pengendalian di atas ada juga sebagian skor pajak lain seperti pajak untuk bahan pangan utama sebesar 0.5%.

Jikalau sebuah barang tidak dibatasi oleh salah satu pihak, maka pihak importir akan dikenai pajak sebesar 7.5%. Besar pajak tambahan sebesar 7.5% juga akan didapat ketika anda melakukan impor tanpa memiliki API.

 

Cara Buat Angka Pengenal Impor Dan Syaratnya

Persyaratan untuk pembuatan Angka Pengenal Impor (API) adalah sebagai berikut :

1. Pengajuan formulir

Hal pertama yang bisa dilaksanakan untuk melakukan permohonan API yakni dengan pengajuan formulir. Pengusaha bisa memilih salah satu formulir baik itu API U atau API P.

2. Perlengkapan prasyarat formulir pengajuan angka Pengenal importir

Setelah anda menerima formulir, maka anda juga perlu melakukan pelengkapan prasyarat untuk pengajuan angka Pengenal import ini. Syarat yang diperlukan antara lain yakni :

3. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan

Sekiranya ada perubahan, maka anda bisa memasukkan perubahannya. Pastikan fotokopi dari sertifikat notaris ini menerima pengesahan Kementerian Undang-undang dan Hak Asasi Manusia. Ini yakni prasyarat dalam sistem menerima angka pengenal impor pertama.

4. Fotokopi surat keterangan alamat

Ketika anda memiliki perusahaan, maka perusahaan anda perlu memiliki surat keterangan alamat.

Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan dan pastikan masih berlaku. Keberadaan surat ini juga bisa digantikan dengan fotokopi surat perjanjian kontrak atau sewa.

5. Fotokopi NPWP

Berikutnya untuk membuat angka pengenal impor anda perlu memiliki NPWP, NPWP patut sesuai dengan alamat dari perusahaan yang anda miliki.

6. Fotokopi SIUP

Salah satu prasyarat untuk menerima API yakni memiliki SIUP. SIUP ini dikeluarkan oleh badan yakni BKPM

7. Fotokopi untuk surat yang berkaitan dengan permodalan.
8. Fotokopi keterangan untuk mengaplikasikan kekuatan kerja asing
9. Referensi dari Bank Devisa

Untuk anda yang akan mencari API U, maka anda akan memerlukan prasyarat angka pengenal impor berupa acuan dari bank devisa ini.

10. Fotokopi KTP Direksi dan juga kuasa Direksi
11. Tepat foto dari Direksi dan kuasa direksi

Jumlah foto yakni sebanyak 2 dengan ukuran 3 x 4 cm, inilah prasyarat terakhir yang anda butuhkan untuk pengurusan angka pengenal impor.

Baca Juga : Jasa Perizinan Usaha Jakarta Selatan

Hubungi Kami

Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan

Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan

Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

 

Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)