Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Barat, Mikro dan Kecil merupakan salah satu instrumen pembangunan ekonomi yang berperan penting dalam peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sehingga para pengusaha mikro dan kecil perlu terus mengembangkan bisnisnya dan melebarkan sayap usahanya agar dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Daftar Isi :
Pengertian Izin usaha mikro kecil (IUMK)
Izin usaha mikro kecil adalah surat legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Banyaknya IUMK ini terdiri dari naskah satu lembar dan memberikan payung hukum. Selain itu, IUMK juga menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya ke depan nanti.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria usaha mikro dan kecil dibagi berdasarkan jumlah kekayaan dan omzetnya. Untuk usaha mikro, jumlah kekayaan paling banyak Rp50 juta dan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta. Sedangkan untuk usaha kecil, jumlah kekayaan berkisar antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta dan omzet tahunan berkisar antara Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.
Dasar Hukum Izin Usaha Mikro Kecil
Dasar hukum untuk IUMK tercantum dalam beberapa peraturan, di antaranya:
1. Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, yang lebih detail dicantumkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 222.
2. Peraturan Mendagri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, yang lebih detail dicantumkan dalam Berita Negara RI Tahun 2014 No. 1814.
3. Nota Kesepahaman antara Mendagri, Menteri Koperasi dan UMK, dan Menteri Perdagangan No. 503/555/SJ; No. 03/KB/M.KUKM/I/2015; No. 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
4. Perjanjian Kerja Sama dalam bentuk Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia, dan Asippindo.
Dari situ, jelas duduk perkaranya untuk siapa IUMK ini. Lalu apa saja persyaratan untuk mendapatkannya serta keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha jika memiliki surat ini? Simak bahasan lengkapnya di bawah ini!
Kriteria usaha mikro dalam UU No.20/2008 adalah:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Kriteria usaha kecil dalam UU No.20/2008 adalah:
1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
Nantinya, pemilik IUMK ini akan mendapatkan pendampingan dari pemerintah daerah dan lembaga lainnya untuk mengembangkan usaha mereka. Pendampingan ini akan berupa pendataan, fasilitas akses permodalan, penguatan kelembagaan, bimbingan teknis, dan lain sebagainya.
Syarat Mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil
Bagi pelaku mikro dan kecil yang ingin mengajukan surat IUMK, perhatikan syarat-syarat berikut ini:
1. Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
5. Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha.
Nantinya, lurah atau camat setempat yang ditunjuk sebagai pengurus izin usaha oleh bupati atau walikota setempat akan melakukan pengecekan kelengkapan syarat pengajuan IUMK.
Jika sudah lengkap, maka pemilik usaha berhak mendapatkan surat IUMK. Jika belum, maka lurah atau camat berhak mengembalikan berkas tersebut dan meminta pelaku usaha untuk melengkapinya terlebih dulu.
Keuntungan Izin Usaha Mikro Kecil
Izin usaha mikro kecil bukan sekadar anjuran semata. Melainkan memberikan manfaat bagi pelaku usaha. Inilah manfaat memiliki IUMK.
1. Perlindungan Hukum
Dengan IUMK, bisnis yang kamu jalankan memiliki legalitas dari pemerintah dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku.
2. Lokasi Terlindungi
IUMK memberikan jaminan hukum, keamanan, serta perlindungan lokasi usaha yang tertulis dalam dokumen.
3. Mempermudah Kerja Sama
Pelaku usaha mikro kecil akan lebih mudah menjalin kerja sama jika memiliki izin. Karena izin memberikan rasa aman dalam menjalankan bisnis. Misal kerja sama untuk mengembangkan usaha atau menambah jenis produk.
4. Menambah Akses Permodalan
Jika kamu ingin mendapatkan akses permodalan, IUMK adalah salah satu syaratnya. Dengan IUMK, para entrepreneur bisa mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan. Seperti mengajukan pinjaman modal di lembaga keuangan bank dan non bank maupun Pegadaian untuk mengembangkan bisnis.
5. Pendampingan Usaha
Pendampingan usaha merupakan upaya yang dilakukan pemerintah atau pihak swasta kepada pengusaha mikro kecil untuk memaksimalkan peluang bisnis dalam berbagai kondisi ekonomi, serta memberdayakan masyarakat sekitar. Namun untuk mendapatkan fasilitas ini, pengusaha harus memiliki IUMK terlebih dahulu.
6. Sadar Pajak
Setiap orang yang memperoleh penghasilan sudah seharusnya membayar pajak kepada pemerintah. Karena pajak akan digunakan untuk kepentingan seluruh warga negara. Seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan masih banyak lagi.
Hubungi Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Barat. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920