Daftar Isi :
Kenali Arti Pengusaha Kena Pajak
Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Barat. Setiap pengusaha terutama pengusaha yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis dan memiliki omset besar pasti mengenal PKP.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2000, PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Hal ini tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Syarat Pengajuan Pengusaha Kena Pajak
Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha / bisnis / perusahaan harus memenuhi syarat:
1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
2. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Badan
Apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP), Anda harus mengisi formulir pengukuhan pengusaha kena pajak dan melengkapi dokumen persyaratan.
Persyaratan untuk pengukuhan pengusaha kena pajak bagi badan dapat dibedakan menurut jenis badannya.
1. Badan dengan Status Pusat/Induk
Wajib menyediakan dokumen pelengkap seperti
1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:
1. Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha.
2. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
2. Badan dengan Status Cabang
Wajib menyediakan dokumen pelengkap seperti
1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah warga negara asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:
1. Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha.
2. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
3. Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Wajib menyediakan dokumen pelengkap seperti
1. Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation).
2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah warga negara asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
4. Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak kerja sama operasi (joint operation) yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:
1. Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha.
2. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Penyebab Syarat Pengajuan PKP Ditolak
Dalam rentang waktu 3-5 hari setelah seluruh prasyarat dilengkapi dan diajukan, petugas verifikasi akan melakukan kuesioner atau verifikasi.
Jikalau disetujui, maka sekitar 1-2 hari sejak kuesioner, maka surat pengukuhan PKP bisa diambil di KPP daerah prasyarat pengajuan PKP dikasih.
Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 hingga 10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Tapi ada kalanya, pengajuan PKP ditolak sebab:
1. Tak memenuhi seluruh prasyarat pengajuan PKP
2. Keraguan petugas atas kesahihan dan kepantasan perusahaan
3. Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan obyek PPN
Baca Juga : Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta Barat
Hubungi Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Barat. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920