Daftar Isi :
TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
Biro Jasa Izin Usaha Jakarta Selatan. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ialah bukti pertanda daftar yang semestinya dimiliki oleh beragam macam usaha yang berhubungan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya.
Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
Dasar Hukum TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
1. UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
2. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
3. UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, sebagaimana telah dubah dengan UU Nomor 28 Thn 2004
4. UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
5. PP Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
6. Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan
7. Permen Perdagangan Nomor 77/ M-DAG/PER/12/2013 Tentang Penerbitan SIUP dan TDP Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan
8. Permen Perdagangan Nomor 90/ M-DAG/PER/12/2014 Tentang Penataan Pembinaan Gudang
9. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata
10. Permen Pariwisata Nomor 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
11. Permen Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Syarat Izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
1. Fotocopy akta pendirian Badan Usaha yang mencantumkan usaha
2. Fotocopy bukti hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
3. Fotocopy KTP Pemohon dengan menunjukan KTP yang asli
4. Fotocopy NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan.
5. Izin Lingkungan
6. Izin Mendirikan Bangunan.
7. kawasan pariwisata sebagai maksud dan tujuannya, d. beserta perubahannya apabila ada.
8. Mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang di tanda tangan oleh direktur dan disertai cap perusahaan.
9. Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara. g. Fotocopy Akte pendirian bagi yang berbadan hukum.
10. Surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata
Prosedur Izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
1. Pemohon mendapatkan informasi dan mengambil Formulir pendaftaran di Loket Informasi Front Office DPMPTSP, atau melalui tempat-tempat yang telah ditentukan, seperti kantor Desa/Kelurahan, Kecamatan dan juga melalui Website.
2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkannya ke loket Pendaftaran
3. Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
5. Berkas permohonan yang telah di verifikasi diteruskan ke Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim teknis.
6. Tim Teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan bila diperlukan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada Kepala DPMPTSP selaku koordinator TIM Teknis.
7. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan untuk diterbitkan surat penolakannya.
8. Untuk permohonan izin yang diterima, maka akan diteruskan ke Seksi Admisnistrasi Pelayanan Perizinan dan Non perizinan untuk pencetakan izin.
9. Izin yang telah dicetak akan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, di cap stempel dan diarsipkan di Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan.
10. Petugas loket informasi menghubungi pemohon, menyampaikan ke pemohon bahwa izinnya telah selesai dan dapat di ambil di loket penyerahan.
11. Petugas Loket Penyerahan menyerahkan Izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti pendaftaran dan kesesuaian identitas pemohon.
Hubungi Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Biro Jasa Izin Usaha Jakarta Selatan. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920