Pembuatan Izin Usaha di Tangerang

Pembuatan Izin Usaha di Tangerang, Bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, mengetahui syarat pengurusan SIUP penting sekali. Karena SIUP menjadi salah satu izin usaha yang harus dimiliki guna dapat melakukan kegiatan usaha sesuai aturan dan secara legal.

Bagi anda yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan baik itu yang bentuknya perseorangan maupun badan usaha wajib membuat & memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Surat ini merupakan suatu dokumen penting dipunyai oleh badan usaha maupun perseorangan yang berencana mendirikan suatu usaha tersebut.

Baik itu pedagang skala besar sampai kecil, ataupun lintas negara sampai daerah, semua wajib memilikinya untuk langkah menjadi pengusaha yang profesional.

Daftar Isi :

Syarat dan Cara Lengkap dalam Pembuatan Surat Izin Usaha (SIUP)

Pembuatan Izin Usaha di Tangerang

Sebelum melakukan pengurusan secara teknis prosedural di instansi terkait, hal yang agak rumit perlu Anda lakukan adalah mempersiapkan syarat-syarat administrasi yang diminta. 

Persyaratan membuat SIUP didasarkan pada jenis usaha apa yang akan Anda ajukan.

Apakah usaha bisnis perseorangan, perusahaan, koperasi atau yang lainnya, persyaratannya sedikit berbeda.

1. Mengambil Formulir Pendaftaran 

Langkah pertama yang bisa dilakukan yakni mendatangi langsung Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat, supaya mengambil adanya formulir pendaftaran SIUP.

Namun bila memang Anda sebagai pemilik usaha tidak bisa hadir, silahkan bisa diwakilkan oleh orang yang diberi surat kuasa.

Mudah saja, bukan? Yang terpenting surat kuasa ini lengkap dengan materai, dan tanda tangan!

2. Kumpulkan Syarat yang Di Perlu

Perhatikan syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat SIUP ini. Umumnya, syarat akan dibedakan tergantung jenis usaha apa yang akan Anda daftarkan.

Contoh jika Anda ingin membangun PT atau Perseroan terbatas, maka sediakanlah:

  1. Fotokopi KTP dari direktur utama atau pemegang saham,
  2. Fotokopi KK (bila wanita yang berperan sebagai penanggung jawab perusahaan),
  3. Fotokopi NPWP,
  4. SITU,
  5. Akta Pendirian PT
  6. Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum,
  7. HO dan surat izin prinsip,
  8. Neraca perusahaan,
  9. 2 lembar foto dari direktur utama 4×6, serta materai 6 ribu.

Adapun juga surat izin teknis yang berasal dari instansi, apabila harus saja.

Sama halnya juga untuk koperasi, perusahaan perseorangan, dan juga perusahaan terbuka (Tbk). Namun tentu ada tambahan tersendiri, yang dibutuhkan sebagai syarat masing-masing, jadi perhatikan dengan detail dalam formulir yang telah Anda ambil.

Baca Juga Biro Jasa Izin Usaha Tangerang

3. Mengisi Informasi Formulir

Bahwa adanya formulir pendaftaran dalam surat izin ini hanya diperbolehkan mendapat tanda tangan dari direktur atau pemilik usaha saja.

Berikutnya, fotokopi formulir pendaftaran tersebut jadi 2 lembar yang nantinya digabung bersamaan syarat administrasi yang sudah siap.

Apabila Anda memang memakai jasa dari pihak ketiga, silahkan pakai materai khusus ketika mengurus SIUP ini.

4. Membayar Adanya Biaya Pembuatan SIUP

Pada biaya ini, akan diberikan nominal yang berbeda-beda pada setiap kota atau kabupaten, yang tentunya ada peraturan tersendiri yang sudah diberi oleh masing-masing Peraturan Daerah pada setiap wilayahnya.

5. Ambilah SIUP yang Sudah Selesai Diproses

Setelah sudah selesai mengurus berbagai hal di atas, langkah terakhirnya adalah menunggu saja. Tunggu sampai surat izin ini turun dengan waktu yang tidak begitu lama, kurang lebih selama 2 minggu saja dari adanya waktu permohonan.

Apabila memang sudah selesai, maka petugas dari Kantor Dinas Perdagangan pun akan memberi informasi bahwa SIUP ini sudah siap diambil pada tempat yang sama ketika Anda mengurusnya.

Baca Juga Jasa Perizinan Usaha Tangerang

Itulah beberapa syarat dan cara membuat surat izin usaha, yang memang membutuhkan proses. Dimulai dari mengambil formulir, kemudian melengkapi syarat-syarat, mengisi dokumen formulir, membayar biaya, dan mengambil SIUP yang sudah selesai. 

Dengan kesibukan dan jadwal yang padat banyak orang yang tidak memiliki banyak waktu luang untuk mengurus izin usaha.

Pembuatan Izin Usaha di Tangerang Akulegal, anda dapat mengandalkan kami, kami memiliki tim yang handal dalam bidangnya.

Anda hanya perlu melengkapi dan menyediakan berkas-berkas yang di butuhkan.

Baca Juga Jasa Pendirian Yayasan di Tangerang

Hubungi Kami

Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.Pembuatan Izin Usaha di Tangerang

Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Pembuatan Izin Usaha di Tangerang. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email:admin@akulegal.com
Web:https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat:Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)