Daftar Isi :
Mengenal Commanditaire Vennootschap (CV)
Jasa Pendirian CV di Jakarta Selatan. Hampir sebagian besar masyarakat mengetahui eksistensi sebagai salah satu bentuk usaha yang ada di Indonesia.
Tapi, pada praktiknya, tidak jarang juga yang tidak mengetahui lebih jauh mengenai bagaimana sistem pendirian, registrasi ataupun pengurusan Commanditaire Vennootschap ini.
Pengertian Commanditaire Vennootschap (CV)
Tak seperti badan usaha Firma, yang sistem registrasinya digambarkan di dalam KUHD, tata sistem registrasi CV justru tidak dikontrol di dalam KUHD.
Persekutuan komanditer dapat didirikan cuma berdasarkan perjanjian di bawah tangan. Artinya, perjanjian cukup dilaksanakan di antara para pesero pelengkap dan pesero komanditer.
Sementara sebagian yang lain berpendapat sebaliknya, dimana pendirian sebuah CV haruslah lewat sertifikat otentik di hadapan notaris.
Sesudah itu, sertifikat pendirian wajib diregistrasikan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan di dalam Tambahan Info Negara RI. Pada praktiknya di Indonesia, pandangan yang terakhir disebutkan yang umum dipraktikkan.
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia dapat disebut dengan Persekutuan Komanditer.
Yang merupakan sebuah persekutuan atau kerja sama yang didirikan oleh seorang yang mempercayakan uangnya atau barangnya terhadap pihak lain untuk menjalankan sebuah usaha hal yang demikian.
Orang yang menjalankan perusahaan ini sekalian bertugas sebagai pemimpin. Ada dua persekutuan dalam usaha dengan macam CV, merupakan sekutu aktif dan sekutu pasif.
Ciri Dan Sifat Persekutuan Komanditer
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer
Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya sebagai berikut :
1. Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam merupakan anggota aktif dan anggota pasif.
2. Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan.
3. Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja.
4. Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif cuma sebesar modal yang dia tanam.
Sifat-Sifat Persekutuan Komanditer
Adapun di bawah ini beberapa Sifat Persekutuan Komanditer (CV) sebagai berikut :
1. Sulit untuk menarik modal yang sudah disetor.
2. Modal besar karena didirikan banyak pihak.
3. Mudah menerima kredit pinjaman.
4. Member aktif bertanggung jawab tidak terbatas.
5. Member pasif tinggal menunggu keuntungan.
6. Relatif gampang untuk didirikan.
7. Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
Syarat Pendirian Persekutuan Komanditer
1. Akta Pendirian CV
Layak dengan Pasal 19 Kitab Undang-undang Peraturan Dagang (KUHD), dalam membikin CV minimal semestinya ada 2 orang pendiri atau lebih, satunya berperan sebagai sekutu aktif dan yang lain berperan sebagai sekutu pasif.
2. Meregistrasikan Akta Pendirian CV ke Pengadilan Negeri Setempat
Meregistrasikan sertifikat pendirian CV terhadap kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, ini cocok dengan undang-undang pada pasal 23 KUHD.
3. Mengurus Izin Usaha (perijinan)
Apabila CV anda bergerak dalam bidang perdagangan awam, karenanya anda memerlukan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untuk cara membikin SIUP silahkan di baca di sini. SIUP umumnya dilaksanakan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), atau di kantor dinas terkait yang ditugaskan.
4. Mengurus Pertanda Daftar Perusahaan (TDP)
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah mengurus TDP atau Pertanda Daftar Perusahaan. TDP adalah dokumen keabsahan yang semestinya di miliki oleh sebuah CV.
5. Mengumumkan Pendirian CV berupa Simpulan Resmi
Mengumumkan iktisar resmi pendirian dalam tambahan informasi negara Republik Indonesia. Hal ini dibatasi dalam pasal 28 KUHD
Hubungi Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pendirian CV di Jakarta Selatan. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920