Daftar Isi :
Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Timur, Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang biasa disebut dengan SIUP adalah surat perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha (perseorangan atau badan) untuk dapat melakukan kegiatan perdagangan. Sebagai penjabaran, pelaku usaha yang harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan adalah usaha milik pribadi maupun kelompok (UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN, dan lainnya).
Langkah-langkah prosedur pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan seperti berikut ini.
1. Mengambil formulir registrasi/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
Sebagai pemilik usaha kalian bisa datang ke Kantor Pelayanan Perizinan tempat setempat, atau kalian bisa juga datang lantas ke Dinas Perdagangan.Untuk hal pengambilan surat permohonan/formulir ini bisa diwakili oleh rekan kalian, artinya tidak mesti sipemilik usaha yang datang lantas untuk mengambil formulir.
2. Formulir registrasi diisi dan ditandatangani
Formulir registrasi atau surat permohonan telah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar dan komplit, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang telah diisi komplit kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas syarat administrasi yang telah diuraikan di atas.
Bila Anda memakai jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, karenanya mesti melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
3. Membayar biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
Untuk persoalan biaya umumnya jumlahnya berbeda-beda untuk tiap kabupaten atau kota madya dan dipegang oleh Hukum Tempat (PERDA) setempat.
4. Pengambilan Surat Izin Usaha Perdagangan
Waktu menunggu jadinya SIUP umumnya sekitar dua pekan. Nanti sesudah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP hal yang demikian untuk mengambilnya.
Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan
Terdapat beberapa jenis Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Surat ini diklasifikasikan berdasarkan besaran modal yang dimiliki oleh pelaku bisnis. Terdiri dari beberapa kategori. Beberapa kategori ini dipisahkan berdasar besaran skala perdagangan yang dimiliki baik oleh perseorangan atau kelompok. Berikut ini macam-macam Surat Izin Usaha Perdagangan yang perlu Anda ketahui
1. Surat Izin Usaha Perdagangan MIKRO
yakni dapat diberikan terhadap sebuah usaha mikro, dengan sejumlah total modal dan aset bersih sebesar Rp. 50 juta.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan KECIL
yakni yang dimiliki dengan sebuah perusahaan dagang dengan total modal bersih dan aset bersih sebesar Rp. 50 juta ke RP. 500 juta, tidak termasuk dalam tanah dan bangunan untuk bisnis
3. Surat Izin Usaha Perdagangan MENENGAH
yakni merupakan Surat Izin Usaha Perdagangan yang dipunyai dengan sebuah perusahaan dagang dengan total modal bersih dan total aset sebesar Rp. 500 juta ke RP. 10 miliar, tidak termasuk dengan tanah dan dalam bangunan untuk bisnis.
4. Surat Izin Usaha Perdagangan BESAR
yakni Surat Izin Usaha Perdagangan yang harus merupakan perusahaan dagang dengan total modal bersih dan aset melebihi RP. 10 miliar, tidak termasuk dalam tanah serta dalam bangunan untuk bisnis.
Tahapan Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan
Ketika Anda ingin mengurus SIUP, ada beberapa tingkatan dan persyaratan yang semestinya Anda lengkapi dan lalui. Tetapi, tingkatan pengurusan perizinan saat ini sudah dipermudah dengan hadirnya Online Single Submission (OSS) di mana Anda bisa memperoleh SIUP secara online. Agar Anda bisa memperoleh SIUP, Anda juga perlu mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Induk Berupaya (NIB), di mana pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan dan NIB bisa dikerjakan beriringan di sistem OSS.
1. Pelaku Usaha Perseorangan
Dalam OSS, pelaku usaha dibagi menjadi 2, yakni pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non-perseorangan yang tentunya akan mempengaruhi dokumen serta berita apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan pendaftaran melewati sistem OSS. Langkah pertama yang perlu dikerjakan yakni melaksanakan pendaftaran akun dengan sistem mengakses situs OSS. Ketika melaksanakan pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi data diri termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sesudah itu, Anda akan diminta untuk melaksanakan verifikasi melewati e-mail. Sesudah verifikasi selesai dikerjakan, Anda akan memperoleh nama akun serta kata kunci yang bisa Anda gunakan saat mengakses situs OSS.
Apabila Anda sudah memiliki nama akun dan kata kunci untuk mengakses situs OSS, Anda bisa melaksanakan pendaftaran untuk memperoleh NIB dan SIUP dengan mengisi data berikut ini:
a. Domisili dan NIK
b. Rencana daerah tinggal
c. Bidang usaha
d. Lokasi penanaman modal
e. Besaran rencana penanaman modal
f. Rencana penggunaan daya kerja
g. Nomor kontak usaha dan/ atau kesibukan
h. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya
i. NPWP pelaku usaha
2. Pelaku Usaha Non-Perseorangan
Sama halnya dengan pelaku usaha perseorangan, untuk pelaku usaha non-perseorangan yang bermaksud untuk memperoleh NIB dan Surat Izin Usaha Perdagangan juga perlu melaksanakan pendaftaran akun OSS dengan sistem yang sama. Sesudah memperoleh nama akun dan kata kunci, pelaku usaha non-perseorangan baru bisa mengajukan pendaftaran untuk memperoleh NIB dan SIUP. Tetapi, terdapat perbedaan mengenai dokumen dan berita yang perlu dimasukkan, yakni:
a. Selain pendirian
Sebelum Anda mengurus NIB, Anda semestinya lebih-lebih dahulu mengurus dan membikin akta pendirian badan usaha yang ingin Anda jalankan, bagus itu badan usaha yang berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, dan sebagainya. Berdasarkan itu, tahap ini juga penting untuk menerima NPWP untuk perusahaan. Di mana, sebagai salah satu semestinya pajak, badan usaha Anda juga semestinya memiliki NPWP.
b. Lengkapi Data Perusahaan
Macam Pasal 22 ayat (2) PP 24/2018, data dan berita yang perlu dimasukkan untuk memperoleh NIB antara lain:
1) Domisili dan/ atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran
2) Bidang usaha
3) Mendapat penanaman modal
4) Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing
5) Lokasi penanaman modal
6) Besaran rencana penanaman modal
7) Nomor kontak badan usaha
8) Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya
9) NPWP pelaku usaha non-perseorangan
10) NIK penanggung jawab usaha dan/ atau kesibukan.
c. Perusahaan NIB dan Surat Izin Usaha Perdagangan
Sesudah seluruh data dan persyaratan dilengkapi cocok kriteria yang ditetapkan dalam PP 24/2018, institusi OSS akan menerbitkan NIB yang menjadi bukti bahwa Anda sudah sah teregistrasi.
Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan di lakukan dalam satu alur yang sama dengan pendaftaran NIB, saat Anda mengisi bermacam kolom persyaratan yang perlu diisi pada OSS, Anda bisa melaksanakan pengisian hingga selesai, termasuk mengisi izin komersial / operasional bila usaha Anda membutuhkan izin tersebut. Sehingga, setelah Anda menuntaskan pengisian pada OSS, Anda otomatis akan memperoleh NIB, SIUP, dan izin komersial / operasional bila ada.
Hubungi Kami
Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.
Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Timur. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.
Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920